Akses Jalan Desa Kota Pohaci Rusak Akibat Beban Kendaraan Truk, Suminta Ketua BPD : Awas Sudah Banyak Korban

0
57
Suminta, Ketua BPD dan Staf Desa Kota Pohaci

PERISTIWA | MEGAPOLITAN

“Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet tertabrak kendaraan lain saat mengendarai dan menghindari jalan yang rusak tersebut,”

Karawang | JABAR | Lapan6Online : Suminta, Ketua BPD Desa  Kota Pohaci i, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan ke awak media bahwa,”Jalan umum yang rusak diwilayah Desa Kota Pohaci, Kecamatan Ciampel pemerintah Kabupaten Karawang segara memperbaiki jalan yang rusak kurang lebih 2 km yang belum di cor atau di perbaiki,” kata Ketua BPD, pada Kamis (11/07/2024).Menurut Suminta, “Rusaknya dikarenakan adanya truk lewat membawa beban berat, dulu sebelum ada Jembatan baru wilayah Desa Walahar tidak ada truk beban berat yang melewati jalan umum wilayah Kuta Kuaci,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa,”Banyaknya jalan yang rusak dikarena muatan membawa beban berat. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet tertabrak kendaraan lain saat mengendarai dan menghindari jalan yang rusak tersebut,” jelasnya.Suminta menututkan,”Baik pemerintah pusat maupun daeraha perlu memberikan peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai pasal : 24 ( 1 ) UU NO 22 tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menggakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila karena kondisi cuaca hujan atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain yang penting bisa menjadi perhatian penguna jalan untuk lebih waspada atau berhati hati, karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas tidak terkena sanksi hukum pasal : 24 ayat ( 2 ) falam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak prnyelenggara jalan wajib memberi tanda rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan ada ketentuan pidana bagi jalan yang abaikan terhadap kerusakan jalan sesui wewenangnya pasal 273 UU NO 22 tahun 2009 menyebabkan setiap prnyelenggara dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menggakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan di pidana 6 tahun dan denda 12 juta kemudian kalau mengakibatkan luka berat, pelaku pidana kurungan maksimal, 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta jika korban meninggal dunia fapat di pidana 5 tahun atau denda 120 juta sementara jika penyelenggara jalan tidak memberi rambu-rambu yang rusak dan belum di perbaiki dapat di pidana kurungan 6 bulan dan denda bayar maksimal 1,5 juta,” pungkasnya. (*Abd.A/Red)