Aksi GEBUK MAYDAY 2021 : Indonesia Tanpa Korupsi Dan Cabut UU Omnibuslaw

0
26
Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK,red) aliansi dari berbagai organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam memperingati Hari Buruh Se-dunia Tanggal 1 Mei 2021 di Jakarta mengambil Tema : Indonesia Tanpa Korupsi Dan Cabut UU Omnibuslaw/Foto : Deri
“Tidak itu saja PHK massif dilakukan kepada pekerja-pekerja yang berserikat dengan alasan, efisiensi, produktifitas menurun, Perusahaan merugi, penggunaan Tenaga Kerja Asing bahkan sampai terang-terangan Anti Serikat Pekerja,”

Lapan6Online | Jakarta : Serikat buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam peringatan tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah melalui petisi.

Adalah Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK,red) aliansi dari berbagai organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam memperingati Hari Buruh Se-dunia Tanggal 1 Mei 2021 di Jakarta mengambil Tema : Indonesia Tanpa Korupsi Dan Cabut UU Omnibuslaw”.

Seperti rilis resmi yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Sabtu (01/04/2021), bahwa dalam aksi GEBUG adalah bentuk keprihatinan sebagai anak bangsa yang terpanggil karena semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin menggurita dan merajalela serta Pemberlakuan UU Omnibuslaw saat ini diyakini tidak akan membuat kondisi erekonomian bangsa Indonesia akan semakin baik ditengah wabah pandemi Covid 19 akan tetapi akan semakin memperburuk nasib kesejahteraan kaum buruh di Indonesia.

Kaum Kapitalis dan Oligarkinya memahami betul situasi Nasional saat ini mereka seakan berlomba dengan waktu terus menerus gencar melakukan tekanan kepada pemerintah agar membuat regulasi yang hanya pro kepada kepentingan kaum pemodal, mereka mengawali proses pelemahan serikat pekerja dari sisi regulasi atau Perundang-undangan kemudian mereka meminta kepada Eksekutif dan yudikatif untuk mengamankan semua perencanaan mereka dengan membungkam kritik keras serikat pekerja.

Perlawanan terhadap UU Omnibuslaw sontak menjadi isu bersama seluruh SP/SB di Indonesia sampai hari ini tapi sayang SP/SB harus berhadapan dengan Trias Politika (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) di Indonesia yang sudah dikuasai oleh Kaum Pemodal, tidak itu saja PHK massif dilakukan kepada pekerja-pekerja yang berserikat dengan alasan, efisiensi, produktifitas menurun, Perusahaan merugi, penggunaan Tenaga Kerja Asing bahkan sampai terang-terangan Anti Serikat Pekerja.

Banyak Pekerja yang berserikat diintimidasi secara Fisk dan mental dengan berbagai modus oleh Kaki Tangan Kaum Pemodal Pengkhianat Bangsa. Tidak hanya itu sumber-sumber dana masyarakat juga di korupsi untuk dapat membiayai semua aksi-aksi dan propaganda yang dilakukan para Kapitalis untuk dapat menguasai negara Republik Indonesia di semua lini.

Beberapa kasus korupsi yang menjadi perhatian GEBUK adalah:
1. Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial
2. Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
3. Kasus Korupsi ASABRI
4. Kasus Korupsi JIWASRAYA dan kasus-kasus korupsi lainnya

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 yang sangat diharapkan masyarakat, pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 tahun 2002, kinerjanya terlihat semakin mundur dalam penegakkan kasus korupsi di negeri ini.

Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang semula 13 kali dalam tahun 2018 menjadi hanya 7 kali dalam tahun 2019.1 Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim yang menyelewengkan uang negara sebesar Rp. 4,58 trilyun.

SP3 yang dikeluarkan oleh KPK menjadi “Angin Segar” bagi para koruptor dan akan menjadi yurisprudensi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk dengan mudah mengeluarkan SP3 dalam kasus korupsi yang sedang ditanganinya.

Menyikapi hal tersebut di atas, maka dengan ini GEBUK melakukan aksi Mayday 2021 dengan tuntutan :
1. Mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk bergerak bersama-sama menciptakan Indonesia Tanpa Korupsi.

2. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua gugatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Judisial Review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Mendesak KPK, POLRI dan Kejaksaan Agung untuk lebih serius dalam pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia serta sesegera mungkin dapat menuntaskan kasus mega Korupsi Dana Bantuan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, JIWASRAYA dan kasuskasus korupsi lainnya.

Melalui rilis resminya ini, GEBUG berharap agar menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat sekaligus mengajak kepada seluruh anak negeri untuk terus berjuang agar PANDEMI KORUPSI DAN OMNIBUSLAW di negeri ini segera berakhir.

Selamat Hari Buruh Internasional.. Kaum Buruh teruslah berjuang demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.. Hidup Buruh…!!! Deri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini