“Pelaku mengamuk dan memukul korban dengan gagang cangkul berkali-kali. Mengetahui suaminya mengamuk, istri pelaku berteriak minta tolong kepada masyarakat,”
Aceh Timur, Lapan6Online : Kekompakan Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah Danramil Koramil 09/Nrs Nurussalam Kapt ARH Jumari beserta berhasil menangkap Samsun Bin Amiruddin, (37) pelaku penganiayaan 2 (dua) anak bawah lima tahun (Balita); Ulfa Mahera Binti Samsun, (5) dan Muhammad Nazar Bin Samsun, (3) yang terjadi pada Minggu (07/07/2019).
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, berhasil ditangkap oleh Kapolsek bersama Danramil Nurussalam di rumah pelaku di Dusun Kaye Gadeng, Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam.
Kapolsek Nurussalam menjelaskan, kejadian bermula pada pada Minggu (07/07/2019) sekira pukul 13.30 WIB, pelaku beserta Saudah (istri pelaku) dan kedua anaknya (korban) sedang berada di ladang untuk menanam kunyit.
Saat itu pelaku bersama istrinya sedang mencangkul lahan untuk ditanami kunyit, sedangkan korban bermain di dekat gubuk.
Tiba-tiba tanpa ada sebab, pelaku mengamuk dan memukul korban dengan gagang cangkul berkali-kali. Mengetahui suaminya mengamuk, istri pelaku berteriak minta tolong kepada masyarakat.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke hutan, selanjutnya istri pelaku menggendong kedua korban yang sudah pingsan untuk minta pertolongan.
Di tengah perjalanan warga menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Nurussalam dengan menggunakan mobil warga yang melintas. Setiba di Puskesmas Nurussalam korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud, Idi. Karena korban mengalami pendarahan di bagian kepala yang cukup berat akhirnya kedua korban di dirujuk Ke Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh.
Mengetahui peristiwa tersebut, anggota Polsek Nurussalam melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap namun mendapat perlawanan dari pelaku.
Pelaku yang diketahui mengalami tuna wicara (bisu) berontak meskipun sudah disergap 4 (empat) anggota Polsek Nurussalam kemudian pelaku melarikan diri ke hutan. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pada Kamis (11/07/2019) sekira pukul 13.30 WIB kami memperoleh informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumah. Kemudian kami berkoordinasi dengan Danramil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, sebanyak 8 (delapan) orang termasuk Danramil dibantu Imum Mukim berusaha menangkap pelaku, namun pelaku masih berontak hampir saja kami kewalahan menghadapi perlawanan pelaku, namun akhirnya berhasil kami amankan.
Setelah kami amankan, pelaku berikut barang bukti berupa cangkul yang diduga dipakai oleh pelaku untuk menganiaya korban kami bawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya. Jelas Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S. Sos. (I-oNe).