Aksi KMS 30, Tuding Pasangan Gub. Banten WH – Andika Gagal Berantas Korupsi

0
52
KMS 30 berunjuk rasa di depan Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, pada Jumat (30/04/2021) kemarin/Foto : Asr/Kop
“Pemprov gagap dalam menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk segala kebutuhan kerja pemprov pada masyarakat. Ketidaktransparan pemprov membawa terjadinya korupsi di Banten,”

Lapan6Online | BANTEN : Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30 atau KMS 30 berunjuk rasa di depan Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, pada Jumat (30/04/2021) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam aksinya, mereka menilai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah gagal membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi di Banten.

Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi mengatakan, dalam sepanjang sejarahnya, korupsi jelas telah memperparah keadaan masyarakat. Tidak lain juga di Provinsi Banten yang sedang mengalami krisis kejujuran, mulai dari pejabat-pejabatnya yang di atas maupun di bawah.

“Pemprov gagap dalam menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk segala kebutuhan kerja pemprov pada masyarakat. Ketidaktransparan pemprov membawa terjadinya korupsi di Banten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy selalu berjanji untuk berkomitmen melawan korupsi di wilayah Banten serta mereformasi birokrasi.

“Tapi nyatanya, Banten menambah kasus korupsi. Di tambah dengan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren senilai Rp117 miliar serta UPT Samsat Malingping senilai Rp4,6 miliar, menambah panjang buruk sejarah Provinsi Banten. WH-Andika sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak bisa menjelaskan arti dari kata korupsi pada bawahannya,” tegasnya.

Dalam situasi demikian, kata dia, seolah WH-Andika ingin cuci tangan. seolah tidak merasa bersalah, padahal bentuk semua kerja Pemprov Banten mestinya menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Menurutnya, lebih menjadi sebuah ironi pada 9 Desember 2019, Banten mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penghargaan itu diberikan kepada Banten sebagai daerah yang mampu mengimplementasikan pencegahan korupsi melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Ironis sekali kalau masih disematkan pada Pemprov Banten yang mempunyai naluri niat mereformasi birokrasi bebas korupsi. WH-Andika dalam hal ini amat sangat tidak betul dalam mengimplementasikan visi- misinya yang ingin good governance bebas korupsi,” tuturnya.

Berangkat dari situ Komunitas Soedirman 30 menuntut agar pelaku korupsi bisa diungkap dan ditindak tegas sampai tuntas hingga ke akar-akarnya. “Ciptakan sistem pelayanan publik yang efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. *Asr/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini