HUKUM | MEGAPOLITAN
”Para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 tim. Tim pertama melakukan COD dengan korban dan tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil,”
Lapan6Online | Jakarta : Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan berhasil mengamankan komplotan polisi gadungan yang melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Gang Kubur Joglo RT 008/003 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada Kamis (02/03/2023) lalu sekira pukul 21.00 wib. Kejadian tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media social
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim, Kompol Niko Purba mengatakan,”Para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 tim. Tim pertama melakukan COD dengan korban dan tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil,” terangnya.
Setelah korban sampai lokasi yang ditentukan oleh tim pertama yang berperan untuk melakukan cash on delivery (COD) melakukan transaksi dengan korban.\
“Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah. Setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat press conference, pada Selasa (14/03/2023).
Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran di motor).
“Ke enam pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya di Jalan Kali Abang Tengah Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jalan Gg Masjid Poncol Kel. Desa Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor Jawa Barat,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Lebih jauh Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, awal mula peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib.
Menurut keterangan korban, pada saat itu korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook lalu pelaku ingin menjual motor ADV sekitar Rp 10 juta, lalu korban bertemu pelaku a.n ZK dan mentranferkan uangnya melalui M Bangking Bank BNI a.n. Handi Lesmana.
Kemudian setelah selesai mentransfer, korban akan pergi dan datang pelaku lainnya dengan menaiki mobil sebanyak 6 orang mengaku sebagai anggota polisi. Korban ditarik oleh para pelaku ke dalam mobil dan korban diikat tangannya serta ditutup matanya dengan lakban hitam.
Kemudian korban dibawa keliling dan dituduh sebagai penadah dan korban dipukuli sambil pelaku meminta nomer pin M-Banking korban dengan alasan prosedur dari kepolisian dan para pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak 34.000.000,-
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.550.000,- dan melaporkannya ke polsek Kembangan,” terang Syahduddi.
Menerima laporan tersebut kemudian tima gabungan dibawah pimpinan Kanit Krimum AKP Edi Budi, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Diaman Saragih dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan olah TKP di sekitar lokasi.
Berkat kegigihan anggota, para pelaku berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti diantaranya berupa 5 unit sepeda motor, 2 unit HP Oppo, 5 STNK asli kendaraan roda dua, 2 pucuk senjata mainan jenis Revolver, 1 buku catatan pengeluaran, 2 lakban warna Hitam, 1 rompi polisi, 2 borgol Polri, 2 untai kalung lencana kewenangan Polri, 9 plat nopol sepeda motor. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. (*Hms/Ash/Kop/Lpn6).