Aksi Nekat Walkot Siantar “Kangkangi” UU, Dalam Hitungan Hari Lantik 88 Pejabat Pemko

0
10
Walkot dr Susanti Dewayani,Sp.A melantik 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022

POLITIK | NUSANTARA

“Terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal tersebut maka keputusan Walikota Pematang Siantar dinilai tidak sah menurut hukum. Daulat Sihombing juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada ketua DPRD Pematang Siantar,”

Lapan6OnlineSumUt | Pematang Siantar : Dalam hitungan hari setelah definitif dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 22 Agustus 2022 lalu, Walikota (Walkot) Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A langsung melantik 88 Pejabat.

“Pelantikan 88 pejabat tersebut menjadi sorotan Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, pada Sabtu (17/09/2022) dan menilai Wali Kota Pematang Siantar “mengkangkangi” peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”‘ kata Daulat dalam siaran pers yang diterima KopiPagi (Media Group Jaringan Lapan6online.com,red), pada Minggu (18/09/2022).

Karena di nilai “mengkangkangi” peraturan, Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, melayang surat bernomor 71/SW/IX/2022 ke DPRD Kota Pematang Siantar, perihal ‘mohon penggunaan hak pengawasan DPRD untuk mempertanyakan pengangkatan/pelantikan sebanyak 88 Pejabat Pemko Pematang Siantar.

Daulat Sihombing, mengatakan, pelantikan itu cacat hukum sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di sebutkan Daulat Sihombing, didalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten / kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Faktanya dr.Susanti Dewayani,Sp.A yang dilantik pada tanggal 22 Agustus 2022, telah melantik 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022, dengan demikian belum mencapai 6 bulan,” sebut Daulat Sihombing.

Lanjut Daulat, terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan hal tersebut maka keputusan Walikota Pematang Siantar dinilai tidak sah menurut hukum. Daulat Sihombing juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada ketua DPRD Pematang Siantar.

Daulat juga meminta DPRD Kota Pematang Siantar, untuk mempertanyakan pelantikan 88 pejabat tersebut. Jika ternyata keputusan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD diminta merekomendasikan untuk dibatalkan. (*Nilson Pakpahan/Kop/Mas Te/Lpn6)