“Mansur Abdul Fatah kami sangkakan keras Pasal berlapis ini hasil kajian kami bersama rekan-rekan Advokat YBH Justice Indonesia bahwa terlapor Mansur Abd Fataf maupun M.Rifki Taha dan terlapor lainnya harus diancam dengan pasal 160 KUH Pidana Tentang Penghasutan,”
HalSel | Malut | Lapan6Online : Insiden pengrusakan Kantor Desa Dolik yang terjadi beberapa waktu lalu, menyeret Ketua DPD II PAN Halmahera Selatan Mansur Abdul Fatah kini harus berurusan dengan Hukum. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Pemdes Dolik YBH Justice Indonesia Advokat Syafri Nyong,SH kepada Lapan6online.com usai pemeriksaan 6 orang saksi di Polsek Gane Barat, pada Jum’at (05/06/2020) kemarin.
Advokat Safri menegaskan bahwa,”Terlapor Mansur Abdul Fatah kami sangkakan keras Pasal berlapis ini hasil kajian kami bersama rekan-rekan Advokat YBH Justice Indonesia bahwa terlapor Mansur Abd Fataf maupun M.Rifki Taha dan terlapor lainnya harus diancam dengan pasal 160 KUH Pidana Tentang Penghasutan, Pasal 170 KUH Pidana Tentang Pengrusakan, Pasal 55 KUH Pidana Turut Serta , Pasal 406 KUH Pidana, UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun Maklumat Kapolri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Larangan berkumpul,” jelasnya Advokat Suwarjono Buturu,SH.,MH .
Hal yang sama ditambahkan Safri Nyong bahwa,”Untuk tahapan pertama pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai tahapan pertama sudah selesai yaitu kami ajukan saksi sebanyak 7 orang dan Alhamdulillah 6 orang sudah diperiksa dan seluruh barang bukti berupa kerusakan sudah diamankan, bukti rekaman suara dan video Pengakuan Mansur Sebagai Aktor Otak dibalik pengrusakan juga sudah kami bedah dan diamankan oleh penyidik, berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti kami melihat ini sudah cukup memenuhi unsur pidana dan kami sangat berharap penyidik polsek gane barat dapat menindaklanjuti ketahapan selanjutnya secara profesional , persoalan ini kami akan kawal hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan,” tutupnya Advokat Safri Nyong,SH. O.NY