Aktivis LP3K-RI Korlap Kalteng : KIP PU PR Bartim Terkait Dana Swakelola Jalan Dan Jembatan TA 2019 ”Tidak Transparan”

0
413
“Pihak seolah-olah Dinas PU PR kabupaten Barito Timur, diduga ada yang di tutup-tutupi soal anggaran box colvet tersebut. Mengenai hal proyek ini untuk pembangunan Box Colvet yang berada di wilayah Desa Tuyau ini, karena tanpa mencantumkan papan plang anggaran proyek, diduga kuat pihak Dinas PU PR Kab. Barito Timur sudah menyalahi aturan Undang undang Nomor 18 tahun 1989 tentang Jasa Kontruksi ,sesuai pasal 29 yang berbunyi , masyarakat berhak dalam melakukan pengawasan baik itu dalam tahapan perencanan, pelaksanaan pekerjaan maupun pemanfaatan hasil pekerjaan,”

Barito Timur, Kalteng, Lapan6Online : Setiap penggunaan pemerintah sekecil pun penggunaan anggaran nya baik itu berbentuk pembangunan fisik ,infrastruktur maupun keuangan lainnya, semuanya harus transparan terhadap masyarakat sebagaiman amanat undang undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ,red) serta berdasar hasil Team Investigasi Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( LP3K – RI ) perwakilan Kalteng, pada Kamis (05 / 09/2019).

Ada kegiatan proyek swakelola / Rutinitas program Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan yang di duga dari anggaran APBD Dinas PU PR Barito Timur ,dalam merehabilitasi gorong gorong atau Box colvet yang terletak di wilayah Desa Tuyau Kec. Pematang Kab .Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah , bahwa proyek pembangunan Box colvet satu unit yang bersumber dana dari dinas PU PR, tidak mencantumkan berapa anggarannya untuk pembangunan box colvet i dan juga sumber anggarannya dari mana, tidak jelas, apakah Dana DAK atau APBD .??

Dalam hal ini menurut Latif Kamarudin ada pihak seolah-olah Dinas PU PR kabupaten Barito Timur, diduga ada yang di tutup-tutupi soal anggaran box colvet tersebut. Mengenai hal proyek ini untuk pembangunan Box Colvet yang berada di wilayah Desa Tuyau ini, karena tanpa mencantumkan papan plang anggaran proyek, diduga kuat pihak Dinas PU PR Kab. Barito Timur sudah menyalahi aturan Undang undang Nomor 18 tahun 1989 tentang Jasa Kontruksi ,sesuai pasal 29 yang berbunyi , masyarakat berhak dalam melakukan pengawasan baik itu dalam tahapan perencanan, pelaksanaan pekerjaan maupun pemanfaatan hasil pekerjaan,” tegas Latif Kamarudin.

Meski tampak sepele dan kecil penggunaan dana Negara wajib terbuka,baik dilihat dari uu KIP maupun UU Kontruksi bahwa madyrakat berhak tahu berapa anggaran yang digunakan.

Anggaran rehab jalan dan jembatan secara umum ada pengaturanya,sedang besaran anggaran disesuaikan kebutuhan rehab jalan dan jembatan yang berada disuatu Kabupaten, dari situ publik berhak tahu berapa besaran dana rehab jalan dan jembatan setiap tahunya dan lokasi mana saja yang dilaksanakan rehab jalan dan jembatan agar terpenuhi asas keterbukaan informasi publik dan layanan publik sebagaimana diatur dalam uu KIP No 14 tahun 2008 Jo uu Pelayanan Publik No 25 th 2009 dan aturan turunanya, harusnya demikian untuk setiap proyek penggunaan dana Negara.Tim Lapan6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini