Aktivis LP3K-RI Korlap Kalteng Pertanyakan Pengelolaan Aset Daerah Barsel Terkesan Setengah Hati

0
188
“Pihak pengelola bidang aset negara/daerah diduga setengah hati alias tidak serius dan cermat dalam menginvestisilir data data pembelian aset daerah yang bersumber dari uang negara dan dari uang daerah, dalam ini Latif mendapatkan aroma angin yang tidak sedap, bahwa ada indikasi indikasi diduga terjadi di jual,”

Barito Selatan, Kalteng, Lapan6Online : Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, lebih dari tiga puluhan tahun silam , telah merealisasi dan melakukan pembelian tanah Untuk pembangunan sarana Prasarana perumahan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN,red) dan sarana perkantoran lainnya di wilayah jalan Pelita Raya, tepatnya di jalur Perumahan 10 Buntok , Latif Kamarudin aktivis Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red ) Korlap Kalteng yang juga asli putra Kabupaten Barito Selatan, mempertanyakan pihak pengelola bidang aset negara/daerah diduga setengah hati alias tidak serius dan cermat dalam menginvestisilir data data pembelian aset daerah yang bersumber dari uang negara dan dari uang daerah, dalam ini Latif mendapatkan aroma angin yang tidak sedap, bahwa ada indikasi indikasi diduga terjadi di jual, belikan oleh oknum pejabat selaku pengelola aset daerah di perumahan 10 Buntok yang tepatnya terletak di jalan Pelita Raya Buntok.

Hal tersebut, dimaksudnya oleh Latif terkait informasi indikasi-indikasi ini masih dalam penelusuran dalam kebenaran oleh aktivis LP3K RI Korlap Kalteng dan termasuk juga Aset Daerah eks tanah Dinas Kehutanan yang terletak di jalan Pelita Raya indikasi indikasi di jual belikan juga oleh pejabat pengelola aset dan aset Ex tanah kehutanan tersebut sekarang ini telah di dirikan berupa bangunan usaha perbengkelan atau bangunan usaha jual beli spart alat alat kendaraan dan bengkel kendaraan, dari 2 aset daerah tersebut merupakan terletak di jalur hijau yang tidak boleh terjadi di jual, belikan, mengingat jalur hijau dalam kontek untuk antisipasi perlebaran jalan nantinya, ungkap Latif Kamarudin seandai aset daerah tersebut sampai ini terjadi indikasi indikasi di jual di belikan oleh oknum selaku Pengelola Aset Daerah Barito Selatan , apakah ini tidak melanggar aturan.??.terus siapa yang bertanggung jawab?.

Latif Kamarudin selaku Putra Daerah Barito Selatan yang peduli juga terhadap kemajuan pembangunan dan terhadap Aset Daerah yang di belikan dari uang rakyat, Latif berhadap kepada Pemerintah Daerah Bupati Barito Selatan dan Sekretaris Daerah, agar dapat investisilir informasi ini, agar Aset Aset Daerah Barito selatan yang di belikan dari Uang Rakyat /Daerah khususnya di eks Aset Dinas Kehutanan dan Aset Daerah Perumahan 10 yang terletak di jalan Pelita Raya, agar aset daerah tersebut di lakukan pemasangan papan plang supaya masyarakat lebih mengetahui Aset Daerah yang di belikan dari partisifasi pajak masyarkat dan juga mengantisipasi hal hal tidak terjadi nya di slh gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Latif. Tim Kalteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini