“Tidak boleh ada tebang pilh dalam menyikapi dugaan dugaan pelanggaran yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum korupsi, sekalipun itu menyerempet tindak korupsi,”
Jakarta | Lapan6Online : Aliansi Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (ALASKA) yang terdiri dari Center for Budget Analysis Lembaga CBA, Kajian dan Keterbukaan Informasi Publik Lembaga KAKI PUBLIK.
Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk mengusut setuntas-tuntasnya atas kasus dugaan aliran uang haram ke sejumlah pejabat Kemenhan, TNI, dan lembaga negara lainnya, seperti rilis resminya Adri Zulfianto, Koordinator ALASKA yang diterima redaksi Lapan6online.com melalui whattsapp, pada Kamis (05/11/2020).
Menurutnya, Diduga kuat ada aliran duit haram sebesar Rp 178,98 miliar sebagai upeti atas sejumlah proyek yang dijadikan bancakan antara oknum pejabat dan swasta.
Kami meyakini terungkapnya aliran duit haram ratusan miliar ke sejumlah pejabat Kemenhan, TNI, dan lembaga negara lainnya hanyalah puncak gunung es. Karena terdapat 79 proyek yang diduga dijadikan bancakan dan nilainya dipastikan sangat fantastis.
Oleh karena itu, ALASKA mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan KPK. Langkah penyelidikan tidak boleh setengah-setengah, tidak boleh pandang bulu apalagi tebang pilih. Hal ini harus ditunjukan dan dibuktikan KPK dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, KPK harus mengusut tuntas persoalan yang muncul dalam proyek pengadaan helikopter Bell 412EP Kemenhan-TNI AD APBNP 2011″ karena di sana tertulis nama nama besar di dalam tubuh Kementerian Pertahanan ,
Kedua, KPK juga harus berani menegasikan posisi KPK sebagai pucuk dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, dalam dokumen dugaan aliran uang upeti terdapat banyak nama nana banyak pejabat. berarti KPK harus memanggil nama nama pejabat tersebut, seperti Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto yakni purnawirawan perwira TNI-AU dengan Jabatan terakhir Sekjen Kemenhan.
Ketiga, pengusutan dugaan korupsi khusus terkait pengadaan pesawat dan helikopter oleh PT Dirgantara, harus segera dituntaskan . karena Total kerugian negara yang sementara dicatat KPK sebesar Rp 303 miliar.
Menurut ALASKA, dalam pemanggilan dan pemeriksaan ini KPK harus memposisikan semua sama di hadapan hukum, tidak boleh ada tebang pilih dalam menyikapi dugaan dugaan pelanggaran yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum korupsi, sekalipun itu menyerempet tindak korupsi. Sehingga, pejabat yang bandel dan sulit kerjasama tidak perlu ragu untuk melakukan pemanggilan paksa.
Selanjutnya, telusuri harta kekayaan nama-nama pejabat yang diduga terlibat, guna kepentingan penyelidikan aliran uang haram tersebut. Bahkan jika diperlukan usut juga harta kekayaan keluarga dan orang-orang terdekatnya, karena praktik KKN ini diduga terjadi sudah lama dan mengakar (sepanjang 2008-2016). (*)