Lapan6Online : JAKARTA : Secara mengejutkan, Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh Indonesia (AMPBI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Halaman kantor PT Inalum di Jakarta. Salah satu poin yang disuarakan adalah embargo seluruh produk Inalum.
Aksi dipicu dari berlarutnya, persoalan pesangon buruh yang di PHK massal oleh perusahaan yang terkait kontrak dengan PT Inalum.
Dalam selebaran yang viral di Media Sosial, AMPBI merencanakan aksi pada Senin, 11 Oktober 2021 dengan tema “Lonceng Kematian Keadilan di Tubuh PT INALUM”.
“Jadi (aksi dilakukan di Jakarta),” kata Rheno, penanggung Jawab Aksi AMPBI saat dikonfirmasi Kantor Berita Buruh, Media Jejaring Lapan6 Group, Sabtu (9/10/2021).
Rheno mengatakan, sesuai surat pemberitahuan aksi, AMPBI siap mengerahkan 100 massa. Ada 3 tuntutan yang akan disuarakan AMPBI, yakni:
1. Mendesak perusahaan disekitar lingkungan INALUM (PT. DMK, PT. KTB, dan PT. Pribumi) untuk membayar pesangon 79 buruh yang telah di PHK.
2. Embargo seluruh produk PT. INALUM.
3. Mendesak menteri BUMN (Erik Tohir) untuk mencopot Direktur Utama dan Direktur Pelaksana PT. INALUM.
Kontrak Kerja Perusahaan Diputus Inalum
Sebelumnya, PHK massal diberlakukan bagi sekitar seratus buruh di PT Dinamika Mandiri Karya (PT DMK) dimana 79 buruh adalah anggota Federasi Serikat Buruh, Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri – afiliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA – KSBSI) Kab. Batu Bara, Sumatera Utara.
Dalam keterangan resminya, Direktur PT Dinamika Mandiri Karya (PT DMK) Heri Nasution menerangkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya di bawah naungan Kokalum akan menutup seluruh seksi usaha pada bulan Mei tahun 2022 mendatang karena sudah tidak lagi mendapat kontrak kerja dari PT Inalum.
PT DMK adalah anak usaha Koperasi Karyawan Inalum yang selama ini mengerjakan sejumlah sektor usaha di kawasan PT Inalum. Heri mengatakan, ia tidak mengetahui apa alasan Inalum tidak memberikan kontrak kerja yang baru untuk perusahaannya.
“Kita tidak lagi dikasi kerja sama Inalum, sampai sekarang kami tidak tau alasannya,” ungkap Heri Nasution saat rapat tripartit antara Kokalum bersama pengurus FSB NIKEUBA Kab. Batubara di kantor Dinas Tenaga Kerja Batu Bara, Senin 28 Juni 2021 lalu.
Ia mengatakan, pada bulan 7 (Juli 2021) pekerjaan karyawan (Buruh) Kokalum habis tidak ada pekerjaan lagi, kecuali hanya catering, toko dan driver, itu pun juga akan habis pada bulan 3 dan 5 tahun 2022, mungkin akan ada PHK susulan lagi, kira-kira total lebih dari 500 karyawan akan di-PHK.” kata Heri Nasution.
Selanjutnya Heri menerangkan, jumlah keseluruhan pekerja di Kokalum terdapat 500 karyawan. Semua karyawan tersebut dengan kosongnya pekerjaan Kokalum di Inalum semua pekerja Kokalum kini bakal di-PHK.
Pesangon Belum Dibayar
Menanggapi persoalan ini, Muhammad Yusri, Ketua DPC FSB Nikeuba Kab. Batu Bara sebelumnya mengatakan, dengan kondisi Kokalum yang tidak lagi diberi kerja oleh Inalum, mengambarkan terdapat sekitar 500 Buruh Kokalum yang terancam menganggur.
“Padahal Presiden (Joko Widodo) dan Gubernur Sumut dimasa pandemi ini menganjurkan agar tidak ada PHK, dalam hal ini seharusnya Inalum menjalankan anjuran pemerintah.” sesal Yusri dalam sesi wawancara sebelumnya, yang dirilis di Kantor Berita Buruh beberapa waktu lalu.
Akibat tidak memberikan Kokalum peluang kerja di Inalum, mengakibatkan PHK besar-besaran terhadap buruh yang bekerja di Koperasi karyawan Inalum.
Ada sekitar 79 buruh Kokalum dari ratusan buruh yang di PHK yang merupakan anggota FSB NIKEUBA Batubara. Yusri menyesalkan, hingga pertemuan tripartit pada Minggu lalu dan keluarnya anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan setempat, pesangon buruh tak juga dibayarkan.
“Kalau ditotal, ada ratusan buruh yang di PHK, tapi (khusus) anggota kita ada 79 orang,” kata Yusri saat dikonfirmasi Kantor Berita Buruh via telepon, Sabtu (9/10/2021).
Yusri membeberkan, Kokalum adalah pihak yang membentuk atau membuat PT DMK, sehingga Kokalum adalah pihak yang bertanggung jawab dalam kisruh PHK ini. “Jadi saat tripartit itu yang datang adalah pengurus-pengurus Kokalum,” terangnya.
Rencana Gugat PHI
Namun pertemuan tripartit tak membuahkan hasil karena tak ada kesepakatan. Meskipun sudah ada anjuran dari Disnaker setempat agar PT DMK dan Kokalum membayar pesangon buruh yang di PHK. Namun hingga hari ini, pesangon belum juga dibayar.
Karena tak solusi lainnya, maka buruh pun berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Yusri mengatakan Karena anjuran baru keluar seminggu ini, pihaknya masih mengumpulkan data-data sebelum mengajukan perselisihan buruh Kokalum ini ke PHI.
“Kita bawa ke PHI.” tandas Yusri.
Saat berita dirilis, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Kokalum, PT DMK maupun dari PT Inalum terkait persoalan ini. [*/RED]