Jakarta, Lapan6online.com : Pengakuan Lutfi Alfiandi yang mendapat penyiksaan dari aparat kepolisian menjadi sorotan penggiat hak asasi manusia (HAM). Amnesty International Indonesia meminta Komnas HAM untuk mengusut dugaan penyiksaan tersebut.
“Pengakuan Lutfi bahwa dia dipaksa untuk mengaku dan dianiaya oleh polisi harus diusut tuntas,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Minggu (26/1).
Usman memandang, penggunaan penyiksaan selama interogasi merupakan praktik usang yang seharusnya ditinggalkan. Hal itu termasuk dari pelanggaran HAM.
“Penggunaan penyiksaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” terang Usman.
Oleh karena itu, dia meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap demonstran.
“Pelaku kekerasan harus diadili dan tidak cukup diberi sanksi administratif. Apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (20/1), Lutfi mengaku mendapat penyiksaan dari aparat. Sehingga, dia terpaksa harus mengaku sebagai pelaku pelemparan batu terhadap petugas.
Dia mengaku tertekan dan mendapatkan sejumlah penganiayaan fisik seperti dijepit dan disetrum.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah berusaha profesional menangani perkara yang menyeret Lutfi.
Supaya dugaan penyiksaan itu misinofrmasi, Yusri meminta Lutfi melaporkan dugaan itu ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Cuitan dia dalam sidang. Ini kan sidang sedang berlangsung. Tunggu saja nanti bagaimana hasil sidangnya,” tegas Yusri, Rabu (22/1/2020).
Sumber: Ilham Safutra/Jawapos.com