“Perppu itu bukanlah aturan yang diciptakan untuk kepentingan rakyat dalam rangka menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19),”
Jakarta | Lapan6Online | Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu bereaksi keras atas keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Mantan Aktivis 1998 itu secara lantang menyebut Perppu itu bukanlah aturan yang diciptakan untuk kepentingan rakyat dalam rangka menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19). Anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menegaskan bahwa Perppu 1/2020 bertentangan dengan konstitusi dan disinyalir ada kepentingan besar di belakangnya yakni oligarki.
“Perppu No.1 Tahun 2020 Kepentingan nyata Kaum Oligarki. Toean.. (Tuan) Ini bukan Perppu, ini Sabotase Konstitusi,” kata Masinton Pasaribu dalam cuitan akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, pada Sabtu (18/04/2020).
Sekadar informasi, sejumlah tokoh bangsa juga sudah secara resmi mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Perppu 1/2020 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para tokoh bangsa seperti Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Marwan Batubara, Amien Rais, dkk itu tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK). Pada Rabu (15/04/2020) mereka telah resmi mengajukan gugatan ke MK.
Mereka menilai dalam Perppu tersebut banyak Pasal Pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum. rmol