“Masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, “
JAKARTA | Lapan6Online : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meraih Peringkat II secara nasional dalam penanganan tindak pidana korupsi tahun 2020. Meski demikian, hal itu tidak membuat jumawa Anang Supriatna, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
“Sejak saya diterima di intitusi Kejaksaan, saya bertekad, sebisa mungkin selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Alhamdulillah, apa yang kami kerjakan selama ini dinilai baik ,” ujar Anang Supriatna, pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Anang Supriatna mengatakan, apa yang dikerjakan bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Selatan, Ridwan Asmawanta, menuntaskan penanganan kasus korupsi merupakan tanggungjawab sebagai abdi negara.
“Jabatan itu amanah, bukan hak. Karena itu, apa yang bisa saya kerjakan, ya saya kerjakan sebaik mungkin,” tandas Anang Supriatna.
Sebelumnya, di bawah komando Anang Supriatna, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menorehkan prestasi yang membanggakan intitusinya dengan berhasil menjadi satu-satunya perwakilan korps Adykasa dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Perlu diketahui, bagi para pimpinan Kejati maupun Kejari baik Tipe A dan B yang meraih Peringkat I hingga Peringkat III, biasanya Jaksa Agung akan selalu mempromosikan para Kajari dan kasie Pidsus sebagai reward atas keberhasilanya, dalam memimpin bidangnya masing-masing.
Sementara bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang belum menangani perkara tindak pidana korupsi secara optimal, Jaksa Agung tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak memenuhi target kinerja.
“Masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2020 di kompleks Kejaksaan Agung beberapa waktu yang silam.
Beradasarkan hasil penilaian penanganan perkara tindak Pidana Khusus di masa pandemi Covid 19, Kejari Jaksel (Tipe A) meraihPeringkat II dengan nilai 72, Kejari Jakpus (Tipe A) meraih Peringkat I dengan nilai 125 dan Kejari Makassar Peringkat III dengan point 54.
Perlu diketahui, walaupun berada di posisi kie II, namun Kejari Jaksel merupakan satu-satunya institusi yang mewakili Korps Adhyaksa dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 yang digelar Kemenpan RB.
Selain itu Kejari Jaksel juga termasuk salah satu yang telah instnasi yang sekaligus preidkat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melauani (WBBM) tahun 2019. Syamsuri/Mas Te