“Kita bongkar semuanya, dan kita kejar kemana saja aset-aset itu. Kita kerjasama dengan ,”
Jakarta, Lapan6Online : Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 13,4 triliun.
Pengembangan ini dilakukan guna membidik semua pihak yang diduga terlibat dan menikmati uang hasil korupsi Jiwasraya. “Kita bongkar semuanya,” ujar Jaksa Agung Burhanudin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (22/01/2020).
Terkait dengan itu, tim penyidik pidana khusus yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung telah menyita 1400 sertifikat bidang tanah dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) di berbagai tempat.
Menurut Burhanudin tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi Jiwasraya.
“Kita kejar kemana saja aset-aset itu. Kita kerjasama dengan BPN, PPATK dan OJK,” tandas mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung itu.
Disinggung soal berapa hasil dari penyitaan aset milik tersangka jika dikalkulasikan dalam bentuk rupiah, Burhanuddin mengatakan hal ini belum terlihat, artinya masih dalam hitungan sama halnya dengan kerugian negara. “belum, belum dihitung, banyak sekali. Bayangin aja 1400 sertifikat tanah,” tandasnya.
Sementara Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan proses penyidikan masih terus mengungkap banyaknya transaksi-transaksi beli saham di Jiwasraya.
“Rencana akan kita gabungkan dengan dakwaan yang masalah investasi saham, makanya terus kita sidik dan ini banyak transaksinya sehingga butuh waktu terutama pekerjaan dari kawan-kawan auditor,” katanya.
Selain itu, kata Febrie, tim penyidik juga terus melakukan penyitaan aset aset sebagai langkah untuk pengembalian kerugian negara.
“Nah ini terus dengan jaksa bekerja. Dan juga penyitaan beberapa aset jalan terus ini dan kita kejar pengembalian. Itu sertifikat yang kita lakukan penyitaan, banyak yang kita sita untuk mengembalikan kerugiaan yang sudah terjadi,” tegasnya.
Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan 14 orang saksi.
Dari keempat-belas saksi tersebut, lanjut Hari, dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yaitu Saksi-saksi dari internal PT. Asuransi Jiwasraya baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi atau mantan. Lalu saksi-saksi dari pengelola saham atau managemen investasi dan saksi-saksi dari lembaga pengelola transaksi investasi dalam hal ini Bursa Efek Jakarta.
“Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” tutupnya. Syamsuri/Mas Te