Aneh! Harga LPG 3 Kg Tak Seragam Di Kec.Pematang Karau Diduga Ada Permainan Agen

0
57
LPG 3 Kg bersubsidi dengan harga Rp 33.000/tabung Gas
“Pelanggaran dan atau ketidak taatan terhadap peraturan ini maka Badan Usaha Agen dan atau sub Agen dapat dicabut Izin usahanya, ditambah sanksi pada Undang undang Perkindungan Konsumen,”

Bartim | Kalteng | Lapan6Online : Dialami oleh perwakilan lapan6online.comsaat membeli LPG 3 Kg bersubsidi dengan harga Rp 33.000/tabung Gas yang biasanya paling tinggi Rp 28.000/tabung Gas,ada kenaikan lumayan tinggi sekitar Rp 5000/tabung Gas.

Hal ini tentu konsumen dibuat makin berat menanggung beban Ekonomi yang sedang jrisis global,paling tidak krisis Ekonomi Nasional sebagaimana kajian ekonom kondang Dr.Ichanuddin Norsi, SH dan ekonom kritis lainya seperti Dr Rizal Ramli.

Area Kasus HET LPG 3 Kg
Lomasi pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Rt 08 Desa Tuyau Warung Beras H Irn, pada Kamis (5/05/2023) lalu dengan harga Rp 33.000/tbg Gas.

Dan sebagai perbandingan dengan area Dusun Tengah Ampah harga di Agen sekitar Rp 23.000/tabung, ada selisih Rp 10.000/tabung, padahal cuma berbeda Kecamatan selisih sampai Rp 10.000/tabung, apa ini sesuai HET pemda Barito Timur?

Jual LPG 3 Kg Wajib Berbadan Hukum
Tidak semudah jualan Beras misalnya, elpiji 3 Kg itu bersubsidi, maka selaku penyalur, Agen dan Sub Agen wajib memiliki izin resmi dari intansi terkait.

Selaku pengecer kecil harus ada juka kemitraan dengan sub Agen sehingga harga pasaran tidak semena mena dinaikan. Yang tentunya memberatkan Konsumen diera krisis Nasional.

Lapan6online bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasuonal Sapu Jagat melakukan Investigasi di beberapa Desa wilayah Kec.Pematang Karau dan Kec.Dusun Tengah Ampah.

Hasilnya harga eceran elpiji 3 Kg bervariatif tidak ada keseragaman. Ini diduga disebabkan beberapa hal, diantaranya izin Agen dan atau Sub Agen dimungkinkan dibeberapa Desa dan Kecamatan Wilayah Barito Timur belum memiliki izin lengkap.

Berikutnya kemungkinan lemahnya pengawasan yang harus dilakukan pihak terkait,misalnya pihak Pertamina,Pemda Tk II melalui satpol PP setelah ada Perda HET Gas 3 Kg.

Tidak ketinggalan adanya kelemahan bidang gakkum bidang pelanggaran, kejahatan, atau administrasi perizinan penyalyran gas Eloiji 3 Kg kepada Konsumen.

Efek buruk lemahnya gakkun perlindungan Konsumen mengakibatkan penyakur tidak lagi memperhatikan aturan hukum yang berlaku, resiko akhir Konsumen menjadi korban secara global dan menyeluruh, dan bisa saja kepada kenaikan bahan pokok yang tidak terkendali.

Sejumlah Aturan Hukum Terkait HET Elpiji 3Kg
Cukup banyak aturan hukum yang mengatur HET Elpiji 3 Kg, diantaranya Kepdirjen Migas No 168.K/HK.02/DJM/2021 Seleksi Badan Usaha Penugasan Penyaluran Elpiji 3 Kg.

Ada Permen ESDM No 13/2008, pelanggaran dan atau ketidak taatan terhadap peraturan ini maka Badan Usaha Agen dan atau sub Agen dapat dicabut Izin usahanya, ditambah sanksi pada Undang undang Perkindungan Konsumen.

Ada pula syarat pembelian elpiji ditingkat Agen dan sub Agen harus membawa KTP.Ini tujuannya agar elpiji 3 Kg tepat sasaran. Lantaran terdapat oknum Agen dan Sub Agen yang menjual elpiji 3 Kg kepada oknum pembeli liar, misalnya memborong elpiji 3 Kg hingga seorang sampai 25 tabung.

Biasanya oknum pembeli dari luar Daerah Agen dan atau Sub Agen,tujuanya untuk dijual kembali kepada Konsumen, sedang pelaku tidak memiliki Badan Usaha resmi untuk elpiji bersubsidi 3 Kg.

Regulasi Elpiji 3 Kg
Sejumlah atyran diberlakukan Pemerintah dengan tujuan subsidi Elpiji 3 Kg tepat sasaran. Sayang faktanya dilapangan ditemukan oleh LPKN-SJ dan Lapan6online.com ditemukan banyak penyimpangan, pelanggaran, bahkan potensi terjadinya kejahatan, dan pelanggaran Administrasi juga ditabrak.Tugas Aparat bertindak sesuai SOP yang berlaku, diharapkan Aparat terkait bertindak tegas agar tertib hukum dan rasa keadilan bisa terwujud secara merata.

Perpres No 104/2007 tentang HET Elpiji 3 Kg dan Penyalurannya jo Perpres No 126/2015 tentang HET elpiji bagi Nelayan atau Ekonomi Kecil dan Penyalurannya jo Perpres No 104/2007 jo Permen ESDM No 28/2008 jo Kepmen ESDM No 7436K/12/ME.M/2016 tentabg harga elpiji pada titik serah tiap wilayah sekitar Rp 12.750/tabung.

Dengan kata lain harga elpiji resmi dari Pemerintah hanya Rp 12.750/tabung,dan sampai kepada Jonsumen sekitar Rp 23.000,.s/d Rp 33.000,-/tabung, lalu dimana kebocoran harga HET Elpiji 3 Kg tersebut ?.

Perlu investigasi lanjutan PLPKN-SJ dengan Lapan6online.com untuk membongkar mafia elpiji 3 Kg, tunggu liputan lanjutannya. (*07/05/23/Tim/Redaksi).