HUKUM | TIPIKOR
“Hukuman mati layak dijatuhkan ke Heru untuk memuhi rasa keadilan masyarakat. Heru sebelumnya terlibat megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun,”
Lapan6Online : Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin heran terhadap putusan majelis hakim yang tidak memidana Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dengan hukuman penjara. Heru sedianya terbukti merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.
“Bayangkan Rp 22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum,” kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Universitas Atma Jaya Jakarta, pada Rabu, 26 Januari 2021, dilansir dari Medcom.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Heru dengan pidana mati. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana nihil.
Menurut Burhanuddin, hukuman mati layak dijatuhkan ke Heru untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Heru sebelumnya terlibat megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun. Atas perkara itu, Heru dihukum pidana penjara seumur hidup.
“Daya rusak dan kerugian maslahat akibat kejahatan itu begitu hebatnya, Rp22 triliun dan Rp16 triliun,” jelas Burhanuddin.
Sehari setelah vonis Heru dalam perkara ASABRI diputus, Burhanuddin langsung memerintahkan jajarannya untuk banding. Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Zulkipli, JPU dalam perkara tersebut.
“Sudah banding,” kata Zulkipli melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia. (*)
*Sumber : Media Indonesia