“Polri itu digaji dari uang rakyat, jadi harus bersikap profesional itu tidak diskriminatif. Ya, respons polisi jelas diskriminatif membeda-bedakan sikap terhadap laporan masyarakat,”
Lapan6Online : Respons cepat polisi dalam mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mendapat apresiasi pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar. Namun, di sisi lain, dia juga menyayangkan lambannya gerak aparat hukum dalam mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ficar pun melihat perbedaan perlakuan itu sebagai diskriminasi dalam penegakan hukum. “Ya, respons polisi jelas diskriminatif membeda-bedakan sikap terhadap laporan masyarakat,” ujar Ficar seperti dikutip Indonesiainside.id di Jakarta, pada Ahad (2/2/2020).
Menurut dia, tidak ada yang berbeda dari kasus penghinaan terhadap dua kepala daerah itu. Anies sebelumnya diolok di media sosial lewat ungghan “meme Joker” oleh aktivis liberal Ade Armando. Sementara, Risma dihina juga di media sosial dengan sebutan “kodok betina” lantaran dianggap tidak becus menangani banjir di Surabaya.
Meski jenis kedua kasus itu sama-sama berkaitan dengan penghinaan, namun perlakuan aparat penegak hukum terhadap penghina dua kepala daerah itu berbeda. “Saya kira ini sudah tidak zamannya (diskriminasi hukum), karena itu harus menjadi perhatian Kapolri (Idham Azis) sungguh-sungguh,” ujar Ficar.
Dia menegaskan, penanganan kasus hukum oleh polisi harus serius dan tak boleh tebang pilih. Ficar mengatakan, wajar jika dalam penanganan kasus Risma dan Anies itu polisi dianggap diskriminatif. Sebab, masyarakat juga melihat demikian.
“Polri itu digaji dari uang rakyat, jadi harus bersikap profesional itu tidak diskriminatif,” kata dia.
Sebagai lembaga penegak hukum, polisi harus mengerjakan tugas sesuai tupoksi. Tidak boleh ada alasan apa pun membawa langkah Polri ke arah yang politis. “Ya polisi harus pofesional juridis, jangan dan bukan lembaga politik, sekalipun kapolrinya dipilih presiden,” ujar Ficar.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membenarkan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil. Pemilik akun itu ditangkap atas dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Sementara, dalam kasus berbeda, Ade Armando yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena unggahan “meme Joker” untuk menyerang Anies, sampai hari ini masih belum juga diamankan polisi. Padahal, kasus Ade Armando terjadi jauh sebelum kasus penghinaan kepada Risma. (AIJ/sumber)