HUKUM | POLITIK
“Penahan kedua orang tersangka tersebut terkait kasus dana hibah tahun 2021-2023, dimana kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar menimbulkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah,”
Bandung | JABAR | Lapan6Online : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan 2 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat.
2 tersangka korupsi dana hibah NPCI Jabar, salah satunya Anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PDI perjuangan, Kevin Fabiano.
Kevin Fabiano dan CPA disinyalir rugikan negara mencapai 5 milyar rupiah atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah NPCI Jawa Barat tahun anggaran 2021-2023.
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam, pada Kamis (10/10/2024). Kevin Fabiano selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2023 ditetapkan sebagai tersangjka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru. Sedangkan tersangka C.P.A selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dilakukan penahanan kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Cahyawijaya, mengatakan penahan kedua orang tersangka tersebut terkait kasus dana hibah tahun 2021-2023, dimana kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar menimbulkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 5 milyar Rupiah”, katanya.
Sri Cahyawijaya menjelaskan, para tersangka tersebut diganjar hukum sesuai Undang Undang yang berlaku.
“Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana”, tukasnya. (*BBS)