Anggota III BPK AQ Ditahan Kejagung, Diduga Terima Gratifikasi Rp 40 M

0
1
Tersangka AQ mengenakan rompi tahanan

HUKUM | TIPIKOR

“Tersangka AQ Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 Nopember 2023,”

Jakarta | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi, kembali ditunjukkan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini di bawah komando Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tim penyidik yang dipimpin Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menahan Aqlasus Qosasi (AQ), Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terkait korupsi gratifikasi senilai Rp 40 miliar.

“Sebelum ditahan, AQ ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (03/11/2023).

Kata Ketut, tersangka AQ Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). “Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 Nopember 2023,” tukas Ketut.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar.

“Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR,” kata Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)