“Zina benar-benar telah merajalela di peradaban sekuler ini. Berbagai sarana perzinaan seperti video mesum, iklan layanan seks, aplikasi kencan dan tempat pelacuran tumbuh subur di negara menerapkan sistem demokrasi sekuler ini,”
Oleh : Adzra Safitri
Jakarta | Lapan6Online : Miris, ketika baca portal berita online www.detik.com (23/09/2020), Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah menggugurkan lebih dari 32 ribu janin sejak beroperasi dari 2017. Klinik ini meraup untung sebesar Rp 10 juta per harinya.
Jika diambil nilai rata-rata, akan didapat jumlah janin yang diaborsi sebanyak 10.920 janin per tahun. Artinya dalam sebulan, terdapat 910 janin yang diaborsi. Dan itu berarti, 30 janin diaborsi per hari hanya di klinik ini saja. Padahal, masih banyak klinik-klinik ilegal yang melakukan praktik yang sama, namun luput dari pemberitaan.
Ternyata, kasus pengaborsian setiap tahunnya tak kurang dari 56 juta kasus di seluruh dunia. Di Indonesia saja, seperti yang dilansir www.viva co. Id, (24/08/2020), menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2020, ada dua juta kasus setiap tahunnya dan 30 persen dilakukan oleh kalangan remaja. Suatu nilai yang sangat besar dan fantastis karena ini terkait hilangnya nyawa sebelum janin dapat hidup di luar tubuh sang ibu.
Yang menjadi pertanyaan, apakah aborsi ini merupakan rujukan medis atau tidak? Jika diasumsikan di klinik aborsi ilegal ini ada pihak yang melakukan aborsi karena rujukan medis, maka nilainya tak akan lebih dari 5%. Artinya, pengaborsian ini memiliki kemungkinan 95% dilakukan oleh orang-orang yang tak menginginkan kelahiran janin mereka.
Jika kita lihat faktanya, ada dua argumen yang dilontarkan para pelaku aborsi yang tidak menginginkan janinnya lahir yakni :
Pertama, faktor ekonomi. Bagi keluarga miskin, banyak anak adalah beban karena kebutuhan anak mulai dari biaya persalinan, makan, sekolah dan lainnya terasa sangat berat. Sehingga orang tua merasa tak sanggup untuk membesarkannya dan akhirnya memilih untuk jalan aborsi.
Kedua, hamil di luar nikah. Ini adalah penyebab paling sering terjadi dan jalan satu-satunya dengan melakukan aborsi. Hasil penelitian yang dilakukan Guttmacher Institute yang dilansir Solopos.com, Senin (17/2/2020), diperkirakan terjadi dua juta aborsi di Indonesia setiap tahun. Penelitian tersebut, disusun berdasarkan sampel yang diambil dari sejumlah fasilitas kesehatan di enam wilayah Indonesia dan mengungkap ada 37 aborsi pada 1.000 wanita usia produktif bereproduksi (15-49 tahun) setiap tahunnya.
Sungguh sangat nyata negara kita darurat zina dan aborsi. Zina benar-benar telah merajalela di peradaban sekuler ini. Berbagai sarana perzinaan seperti video mesum, iklan layanan seks, aplikasi kencan dan tempat pelacuran tumbuh subur di negara menerapkan sistem demokrasi sekuler ini. Sistem ini yang mengusung ide kebebasan berperilaku sehingga para pelaku perzinaan menganggap zina sudah bagian dari gaya hidup. Bahkan mereka pun tidak mengharamkan aborsi karena bagian dari hak asasi.
Sangat nyata kerusakan yang terjadi penerapan sistem demokrasi di negeri yang mayoritas penduduk beragama Islam. Jika dibiarkan, ini akan mengancam generasi muda. Maka untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran adalah dengan mengganti sistem ada yaitu dengan penerapan sistem Islam. Islam akan memutus rantai zina, otomatis memutus rantai aborsi. Sangat jelas sekali, angka aborsi tinggi, Islam satu-satunya solusi.
Islam punya hukuman tegas baik untuk mencegah zina maupun sanksinya. Terkait pencegahannya, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni: Pertama, pembentukan ketakwaan baik di keluarga maupun di sekolah. Orang tua sebagai pendidik utama dan pertama setiap anaknya. Penanaman konsep akidah dan syariah dari sejak kecil pada anak. Sedangkan di sekolah juga sama, mewajibkan penanaman konsep akidah dan pengenalan syariah secara matang di pendidikan dasar. Hasilnya setiap manusia sangat paham bagaimana seharusnya berinteraksi dengan lawan jenis.
Kedua, pembentukan lingkungan yang kondusif dengan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan di tempat-tempat umum. Sekolahan, pengobatan dan kantor-kantor akan di-setting terpisah antara jamaah laki-laki dan perempuan layaknya di masjid.
Dalam kehidupan bermasyarakat, Islam mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar pada setiap warga negaranya. Jika ada terlihat sedikit saja penyimpangan pergaulan masing-masing saling mengingatkan. Sebab Allah melarang bukan hanya zinanya tapi segala hal yang bisa menghantarkan padanya. Semua sarana menghantarkan perzinaan harus dihilangkan seperti pornografi dan pornokasi. “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32)
Ketiga, memudahkan pernikahan. Negara di dalam Islam adalah pelayan yang senantiasa memudahkan urusan rakyatnya. Termasuk urusan pernikahan. Jika ada yang terkendala negara akan membantu.
Adapun sanksi diberikan pada perilaku zina sesuai dengan Islam yaitu dicambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah dan dirajam (dikubur hingga tertinggal kepala, lalu dilempari batu hingga mati) bagi yang sudah pernah menikah. Hukum sanksi ini membuat efek jera berbeda dengan sistem sekuler. Sehingga mata rantai perzinaan terputus dan hamil di luar nikah tidak ada lagi.
Bagaimana halnya dengan aborsi yang semakin tinggi? Aborsi tinggi, Islam satu-satunya solusi. Dalam Islam, jika aborsi dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, maka hanya alasan syar’i dan rujukan medis dibolehkan. Misalnya karena uzur yaitu alasan kesehatan, seperti kehamilan yang dapat menyebabkan kematian pada sang ibu jika tidak di aborsi maka keduanya akan mati.
Bagi yang melakukan oborsi tanpa ada uzur syar’i, hukumnya haram. Seperti yang dilakukan remaja, hamil di luar nikah. Karena itu sama saja dengan tindak pembunuhan, yakni menghilangkan nyawa (Biasanya yang diaborsi itu janin yang berusia di atas 120 hari yang sudah adanya ruh).
Sanksi Islam pun jelas. Bagi orang yang melakukan pembunuhan dengan disengaja, saksi yang diberikan dengan qisas (nyawa dibalas nyawa). Allah SWT berfirman,“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (QS Al-Baqarah: 178)
Nah, di sinilah sebenarnya tugas negara untuk memberikan pemahaman konsep tawakal dan rezeki yang benar kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi kasus aborsi karena alasan ekonomi. Begitu juga sanksi yang tegas bagi pelaku zina dan aborsi serta orang-orang yang bekerja sama melakukan aborsi sehingga mereka akan berpikir ulang untuk melakukannya karena sanksinya sangat ngeri.
Tentu saja, ini semua akan terwujud hanya dengan menerapkan sistem Islam. Karena Islam mampu memelihara umat manusia dari dosa besar yaitu zina dan aborsi. Bila saja Islam diterapkan secara paripurna dalam seluruh tatanan kehidupan manusia. [*]
* Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok