“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-e tersebut,”
Jakarta | Lapan6Online : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Kebijakan ini diambil akibat menerbitkan KTP elektronik (KTP-e) untuk Djoko Tjandra.
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-e atas buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dengan nama lengkap Joko Sugiarto Tjandra tersebut.
“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-e tersebut,” kata Anies, pada Minggu (12/07/2020).
Seperti diketahui Djoko Soegiarto Tjandra, merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ini sempat menghilang. Menjadi buron Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2009.
Namanya ramai diperbincangkan usai beredar kabar pria yang masuk dalam daftar pencarian orang itu membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan.
Hal tersebut dilakukan sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. inlh/red
*Sumber : inilah.com