“Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020,”
Jakarta | Lapan6Online : Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mengumumkan penerapan status DKI Jakarta dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona, pada Selasa (07/04/2020) malam.
Pengumuman tersebut disampaikan Anies menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta.
“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, ” ujar Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Anies mengatakan penerapan PSBB itu pun sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta yang berlangsung hingga malam hari.
“Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannnya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi,” kata Anies.
Anies pun menegaskan secara prinsip DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Oleh karena itu, sambungnya, yang akan dilakukan mendatang adalah untuk penegakan agar ditaati masyarakat.
Untuk diketahui, mulanya Anies mengirim surat ke Terawan Agus Putranto guna meminta restu penerapan PSBB di DKI Jakarta. Merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes.
Selanjutnya, Menkes pun berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional mengenai ajuan kepala daerah tersebut.
Setelah melalui beberapa proses revisi, pengajuan dari DKI itu akhirnya disetujui. Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Terawan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta.
Lalu, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI guna menekan penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, Komisi A DPRD DKI mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal bantuan kepada warga miskin ibu kota, menyusul izin pemberian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberikan Kemenkes untuk DKI Jakarta.
Ia berharap ada aturan yang jelas soal pemberian bantuan tersebut setelah PSBB dikabulkan Menteri Kesehatan.
“Biar ngatur secara teknis ketentuan PSBB sudah sangat jelas itu,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono kepada awak media, pada Selasa siang.
Mujiyono mengatakan dari data yang dimiliki oleh DKI, ada sekitar 3,7 warga Jakarta yang dikategorikan berpotensi menerima bantuan. Sebanyak 1,1 jutanya adalah warga yang memang sudah mendapatkan bantuan dari Jakarta rutin dan sebanyak 2,6 juta penduduk terdata sebagai penduduk rentan miskin. cnn/kop/Mas Te.