Anies : Ojol Boleh Angkut Penumpang, Tapi ada Syarat…

0
111
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto : Net
“Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin bagi pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi mengangkut penumpang,”

Jakarta | Lapan6Online : Ada kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB yang bakal mulai diterapkan besok, Jumat (10/4).

Dengan catatan, tetap mengedepankan protokol keselamatan Covid-19. Hal itu diutarakan Anies saat menjadi menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (8/4).

“(Ojek) boleh mengangkut penumpang. Kita akan mengizinkan untuk bisa mengangkut penumpang, selama protokol Covid-nya diikuti. Karena itu ada protokolnya,” ucap Anies.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang. Pada Bab D Poin 2 soal perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan, “layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

Karena itulah, Anies saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin bagi pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi mengangkut penumpang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk driver dalam rangka Physical Distancing. rmol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini