Penulis: Asyari Usman, Wartawan Senior, (*)
Lapan6online.com | Sebetulnya, tidak perlu mempersoalkan pelanggaran ketentuan jaga jarak (social distancing) ketika Presiden Jokowi membagi-bagikan sembako di masa pandemi Covid-19 saat ini. Kenapa? Karena selain terminologi “social distancing” (jaga jarak sosial), ada pula “political distancing”. Yang kedua ini lebih-kurang bermakna “jaga jarak politik”.
Sebelum dilanjutkan, apa itu “political distancing”? Saya memaknainya sebagai tindakan yang bertujuan untuk menjaga kedekatan politik dengan publik. Orang yang suka ceplas-ceplos menyebutnya “pencitraan”. Itulah “political distancing”.
Berdasarkan ketentuan umum di masa pandemi ini, bagi-bagi sembako Pak Jokowi mau tak mau harus disebut “political distancing”. Itulah yang mendorong beliau menebar sembako di Jakarta (9 April 2020) dan di Bogor pada Jumat malam (10 April 2020). Atas dasar apa kesimpulan bahwa bagi-bagi sembako Pak Jokowi adalah “political distancing”?
Sederhana saja. bahwa proses bagi-bagi sembako yang mengundang kerumunan warga, bertentangan dengan definisi “social distancing”. Bertolak belakang dengan anjuran “jaga jarak sosial”. Nah, jika tidak bisa disebut “social distancing”, apalagi kalau bukan “political distancing”?
Terus, apakah ada komparasi penerapan kedua istilah itu? Ada. Cuma, balik lagi, kita terpaksa menyebut-nyebut nama Anies Baswedan. Suka tak suka.
Begini. Gubernur DKI, dalam menjabarkan ketentuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sejauh ini tidak terlihat ingin memanfaatkan kekuasaan dan kedudukannya untuk “jaga jarak politik” (baca: bertemu muka atau berjumpa langsung) dengan warga yang berhak menerima bantuan Pemprov. Anies konsisten dengan “jaga jarak sosial” yang sering dia ucapkan.
Anies tidak berusaha mencari-cari momen untuk bisa langsung menyerahkan bantuan apa pun kepada 1.25 juta rumah tangga di DKI. Kalau dia mau, tentu bisa dengan mudah dia lakukan tanpa risiko Covid-19. Tetapi, dia tidak lakukan itu. Anies mengerti bahaya medis dan juga bahaya politis yang bisa terpicu kalau dia ikut-ikutan membagikan sembako langsung kepada warga.
Pak Gubernur malah menerapkan istilah yang ketiga, yakni “economic distancing”. Dia ciptakan situasi agar para pengemudi ojek online (Ojol) bisa “jaga jarak ekonomi” di tengah kesulitan berat saat ini. Artinya, agar mereka tidak berjarak terlau jauh dari segi ekonomi rumah tangga.
Anies mempekerjakan para pengemudi Ojol itu untuk mengantarkan keperluan warga DKI yang harus diam di rumah (stay at home). Sehingga, mereka tetap bisa mendapatkan penghasilan.
Begitulah Anies. Dia memakai “social distancing” di Jakarta. Sambil berikhtiar supaya ada “economic distancing” juga.
Sedangkan Pak Jokowi memakai “political distancing”. Sah-sah saja, tentunya. Meskipun ‘moral value’ (nilai moral) keduanya jauh berbeda. Bagai siang dan malam. (*)