“Dengan manfaat yang begitu besarnya, Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekerja Jakarta,”
Jakarta, Lapan6online.com : Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349.906. Meskipun jumlah ini lebih rendah dari tuntutan buruh yang menghendaki UMP 2020 sampai Rp 4,6 juta. Dalam besaran ini, Pemprov DKI Jakarta belum dapat memenuhi permintaan buruh.
“Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906,” kata Anies dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2019).
Meski Anies tak memenuhi permintaan buruh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan UMP untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta, yaitu antara lain program Kartu Pekerja.
Melansir situs nasional, Kartu Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.
Fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :
1. Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 Koridor,
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi.
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Program Kartu Pekerja telah diluncurkan semenjak akhir tahun 2018 dan sampai dengan sekarang sebanyak 21.249 kartu yang telah didistribusikan kepada para penerimanya dan sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu :
1. Pemohon mengajukan berkas (fotocopy KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
2. Berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudisnakertrans 5 (lima) Wilayah Kota Adm. DKI Jakarta,
3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, data hasil verifikasi akan di kirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja.
4. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Dengan manfaat yang begitu besarnya, Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekerja Jakarta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (*)