Antara Aturan Hukum Dan Realita, KIP Kel. Dusun Tengah Ampah Dipertanyakan

0
252
Ilustrasi/Net
“Harusnya sudah ada perencanaan anggaran pada apbkel setahun sebelumnya, tepatnya APBKEL tahun 2019 lalu, jangan sampai ada tenaga kerja honorer sampai tidak terbayar seperti nasib Ris Putri BPK HS warga Desa Saing, Kecamatan Daun Tengah Ampah,”

Bartim | Kalteng | Lapan6Online : Kembali teruji badan hukum publik di Bartim dipertanyakan soal layanan publik dan KIP (Keterbukaan Informasi Publik,red) yang telah diatur dalam perundangan di NKRI ini.

Ada UU no 14 tahun 2008 Jo PP No 61 Jo perda No 5 tahun 2013 Jo UU No 25 tahun 2009 Jo PP No 92 tahun 2012 Jo perda No 57 tahun 2013 Jo UU no 37 tahun 2008 Jo UU No 5 tahun 2014 Jo PP No 53 tahun 2010.

Belum UU administrasi pemerintahan Nomor 30 tahun 2014, UU management ASN, UU reformasi birokrasi dilingkungan pemerintahan.

Copy resi kirim Surat LBH PKRI DPC Bartim kepada kelurahan Dan Tengah Ampah meminta data kekayaan PK SY yang berada di wilayah kelurahan,juga belum ada jawaban dan informasinya tanpa ada klarifikasi kepada pihak pemohon

Untuk pelaksanaan UU KIP dan UU pelayanan publik saja hasil uji lapangan lp3k-ri DPD Kalimantan Tengah hanya badan hukum publik Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan, Kepolisian Republik Indonesia di daerah yang memberikan pelayanan cukup baik khususnya kepada LP3K-RI dan media group Lapan6online.com lainya belum ada layanan publiknya, demikian fakta lapangan termasuk Kelurahan Dusun Tengah Ampah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah setidaknya sampai dengan berita ini ditayangkan di Lapan6online.com.

Lp3k mengajukan permohonan KIP LPJ anggaran kelurahan Dusun Tengah Ampah 5 th terakhir, bertalian dengan dugaan masalah tenaga honorer berinisial Ris yang menurut orangtuanya HS honor Ris 11 bulan belum di bayar pihak Kelurahan Ampah alasannya tidak ada anggaran demikian dijelaskan HS dan Ris kepada awak media Lapan6online.com beberapa waktu sebelum berita ini ditayangkan.

Harusnya sudah ada perencanaan anggaran pada apbkel setahun sebelumnya, tepatnya APBKEL tahun 2019 lalu, jangan sampai ada tenaga kerja honorer sampai tidak terbayar seperti nasib Ris Putri BPK HS warga Desa Saing, Kecamatan Daun Tengah Ampah.

Penggunaan uang negara APBN maupun APBD wajib memiliki dasar hukum ditingkat kelurahan, apakah itu peraturan kelurahan dan atau keputusan lurah yang harus disiapkan sebelum tahun 2019 lalu,sekitar akhir tahun 2018 demikian aturan penggunaan uang negara.

Kalaupun ada anggaran perubahan harusnya tenaga honorer seperti Ris tetap dapat dibayarkan sesuai hak dan jabatan yang didudukinya.

Meski belum dibuatkan SK pengangkatan tenaga honorer, dengan bekerjanya Ris dikeluarkan Ampah secara green diam-diam yang bersangkutan diterima bekerja di kantor kelurahan Dsn Tengah Ampah.

Dari aspek KIP penggunaan anggaran negara setidaknya pihak kelurahan belum memberikan jawaban kepada LSM LP3K-RI,meski sudah diajukan permohonan KIP pengguna anggaran oleh badan hukum public.

Kemungkinan setelah dua kali permohonan KIP anggaran tidak direspon sama sekali LP3K-RI akan mengajukan gugatan KIP ke komisi informasi daerah Prov Kalimantan Tengah atau menyampaikan berkas permohonan publik ke Ombudsman Kalimantan Tengah sesuai dengan perundangan yang berlaku, tentunya dengan upaya upaya lain disesuaikan aturan yang berlaku.

Dari segi pelayanan warga, pihak kelurahan juga tidak merespon permohonan mediasi keluarga BG HS yang sedang ada soal harta waris dengan keluarga TS warga Harapan Janah Kelurahan Dusun Tengah Ampah.

Copy resi surat lp3k kepada lurah dan tengah Ampah meminta KIP penggunaan anggaran apbkel untuk transparansi dan uji data kenapa Ris Putri HS yang menjadi tenaga honorer sampai 11 bulan belum dibayar,karena anggaran tidak ada atau karena sebab lain

My TS nikah Siri dengan PK SY 27 tahun lalu, tidak pernah isbat nikah, juga tidak pernah uji laboratorium atas anak anak Ny TS dan BPK SY yang juga ayah kandung BG HS.

Status hukum nikah Siri model My TS tidak memiliki ikatan nikah resmi, dianggap tidak ada pernikahan, efeknya My TS dan anak anaknya tidak memiliki hak nafkah dan waris dari SY yang sudah meninggal dunia.

Hal itu dapat dilihat dalam undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan aturan turunanya.

Kalaupun bisa, pihak My TS hanya jika mendapatkan hibah yang maksimalnya 1/3 harta SY sesuai aturan hibah dalam hukum Islam.
Data kekayaan SY tentu sebagian berada di wilayah kelurahan Dan Tengah Ampah, sayangnya pihak kelurahan tidak memberikan data terkait sekalipun sudah memintanya melalui surat resmi LBH PKRI DPC Bartim.

Bahkan tim LBH PKRI bertemu langsung dengan lurahnya, alasannya mau dipertimbangkan terlebih dahulu, dan hingga berita ini dinaikan upaya mediasi pihak kelurahan belum ada, klarifikasi pun tidak ada kok bisa begitu layanan publik apa tidak tabrakan dengan PP 53 th 2010 dan UU no 5 tahun 2014?

KIP sangat urgen kaitannya dengan potensi penyimpangan, adanya KIP potensi tersebut setidaknya dapat diperkecil, semoga bisa difahami oleh semua pihak untuk sebuah pemerintahan yang baik dan bersih.

Demikian fakta management pemerintahan kelurahan Ampah Barito Timur untuk saat ini lalu kapan akan berubah transparan?, kita tunggu perubahan kedepannya, semoga. (15/05/20.Tim lapan6).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini