“Dimana arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP Tahun 2020 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor,”
Oleh : Syarief Aryfaid
Jakarta | Lapan6Online : Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah bersama DPR telah membahas, menyepakati dan menetapkan UU Nomor 20 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2020. UU tersebut disahkan oleh Presiden pada tangga 18 Oktober 2019.
Secara teknokratis, dalam UU tersebut memuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
RKP Tahun 2020 memiliki nilai strategis mengingat dokumen ini disusun pada tahun terakhir pelaksanaan RPJMN Tahun 2015-2019, bersamaan dengan penyusunan RPJMN Tahun 2020-2024.
Dengan demikian, RKP Tahun 2020, diharapkan dapat menjembatani RPJMN Tahun 2015-2019 dengan RPJMN Tahun 2020-2024.
Namun demikian fakta berkata lain, bencana nasional pandemic Covid-19 telah berdampak luas dan spesifik, sehingga pemerintah melakukan perubahan signifikan terhadap postur dan nomenklatur APBN tahun anggaran 2020, sebagaiman yang telah ditetapkan pada UU No.20 Tahun 2019.
Dokumen APBN 2020 (sebelum perubahan), merupakan hasil pengejawantahan proses musrenbang nasional yang menjadi satu kesatuan dalam dokumen RKP Nasional.
Dimana arah kebijakan pembangunan yang ditempuh dalam RKP Tahun 2020 utamanya akan fokus pada upaya pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan wilayah, yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan ekspor. Sekali lagi RKP tersebut disusun sebelum terjadi Pandemi Covid-19.
Terdapat lima perioritas dalam RKP 2020 (sebelum perubahan akibat pandemic Covid-19), yaitu: Pertama, Pembangunan Manusia dan Pengentasan Kemiskinan. Kedua, Infrastruktur dan Pemerataan Wilayah. Ketiga, Nilai Tambah Sektor Riil, Industrialisasi dan Kesempatan Kerja. Keempat, Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup. Kelima.
Stabilitas Pertahanan dan Keamanan. Dalam dokumen RKP 2020 (sebelum pandemi Covid-19) dijelaskan, agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, dan sasaran pembangunan nasional Pemerintah mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan PNBP, serta melakukan langkah-langkah efisiensi sumber pembiayaan yang diantaranya dengan mengutamakan pembiayaan dalam negeri, untuk kegiatan produktif.
Pada tahun 2019 (UU No. 20/2019), Pemerintah bersama DPR telah menetapkan APBN tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.540.422.500.559.000,00 (dua kuadriliun lima ratus empat puluh triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas: a) anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (hal ini diuraikan dalam UU No.20/2019, Pasal 7).
Kemudian terkait Anggaran Transfer ke Daerah dan Desa, dalam Pasal 9 menyebutkan bahwa anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan sebesar Rp. 856.945.32I.424.000,00 (delapan ratus lima puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas transfer ke daerah; dan Dana Desa.
UU No. 20/2019 mengamanatkan Alokasi Transfer Dana Desa sebesar Rp72.000.000.000.000,00 (tujuh puluh dua triliun rupiah). Dimana Dana Desa dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a) Alokasi Dasar sebesar 69% (enam puluh sembilan persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
b) Alokasi Afirmasi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
c) Alokasi Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
d) Alokasi Formula sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut, merupakan mandat konstitusi, sebagaimana telah diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa pemerintah berkewajiban mengalokasikan paling sedikit 10% APBN untuk Desa dan alokasi anggaran yang bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Hal ini dipertegas dalam UU No.6/2014, Pasal 72 menyebutkan bahwa pendapatan Desa bersumber dari:
a) Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c) Bgian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d) Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g) lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pandemi Covid-19 dan Perubahan Transfer Keuangan ke-Daerah dan Desa
Pemerintah telah menetapkan bahwa pandemic virus Corona (Covid-19 sebagai bencana nasional, hal ini tertuang dalam Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Kepres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 13 April 2020, selang beberapa waktu setelah menetapkan Kepres No.11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. ****
*Penulis adalah Direktur Lembaga Strategi Nasional
*Sumber : Koranpagionline.com/Media Jaringan Lapan6online.com