“lebih jauh perundangan terkait juga melarang pejabat diatas menjadi pengurus organisasi keolah ragaan baik yang profesional maupun yang amatir. Itu dapat difahami secara logika hukum agar tidak ada tumpang tindih kepentingan,”
Das Barito | Kalteng | Lapan6Online | Diduga ada oknum Pejabat Publik, Struktural, Anggota Dewan yang menjadi pengurus Koni Daerah,apa memang bisa?
Indikasi adanya oknum pejabat publik, struktural, bahkan anggota dprd yang menjadi Pengurus KONI Daerah menjadi menarik dipertanyakan,diduga Pengurus KONI Prov Kalimantan Tengah, KONI Barito Selatan, KONI Barito Timur masih terkait dengan pejabat publik, struktural, ASN, dan DPRD terlihat dari ketertutupan informasi penggunaan dana KONI disetiap tahunya,lalu kenapa disoal media dan lsm apa ada larangannya?”.
Tentu saja ada,aturan yang melarang pengurus KONI Daerah dijabat pejabat publik, structural, DPRD, dan ASN. Dalam Perundangan Terkait Larangan Pejabat Publik, Struktural, ASN, DPRD Menjadi Pengurus KONI Daerah.
Bahkan lebih jauh perundangan terkait juga melarang pejabat diatas menjadi pengurus organisasi keolah ragaan baik yang profesional maupun yang amatir.
Itu dapat difahami secara logika hukum agar tidak ada tumpang tindih kepentingan sebagaimana rekom KPK terhadap rangkap jabatan pada pengurus koni daerah.
Betapa tidak menjadi tumpang tindik kepentingan,misalkan ketua koni Daerah adalah bupati selaku kepala daerah tingkat II,selaku ketua koni mengajukan anggaran untuk kegiatan keolahragaan kepada pemda tk II yang juga dirinya sendiri,apa mungkin usulan koni ditolak pihak pemda tk II?
Demikian bila ketua koni daerah misal anggota dprd tk I atau dprd tk II,apa bisa menolak usulan koni daerah dimana ketuanya adalah dirinya sendiri, sulit bisa ditolak usulan dari pengurus koni daerah dimana pengurusnya anggota dprd sendiri,itu permisalan sebagaimana diungkap aktifis LP3K-RI Kalteng pada awak media Lapan6online.com beberapa waktu lalu sebelum berita ini ditayangkan.
Dengan dua dokumen Surat dari Kementrian Pemuda dan Olah Raga yang dikirimkan pada tgl 25 Juli th 2016 Surat No 2145/SET/VII/2016 Jo Surat Mendagri No X.200/53/57 tgl 14 Maret 2016 ttg Rangkap Jabatan KDH/Wkl KDH/Pejabat struktural dan fungsional serta anggota dprd Dalam Kepengurusan KONI.
Surat tersebut ditopang Psl 40 UU No 3/2005 Jo psl 56 pp No 16/2007 Jo SE Mendagri No 800/2398/SJ,tgl 26 Juni 2011 Jo SE KPK No B-903/01.15/04/2001 tgl 4 April 2011 Jo putusan MK No 27/PUU-V/2007 Jo UU No 23/2014 psl 58 ttg Pemda.
Putusan MK final yuridiksi,tidak ada upsya hukum lain yang tersisa, final dan mengikat, berlaku umum seluruh wilayah NKRI, tanpa kecuali.
Dan perhatikan waktu putusan th 2007 maknanya sejak th itu pejabat terkait yang dilarang menjabat pengurus koni daerah mestinya tidak memaksakan diri menjadi pengurus.
Terlebih dalam psl 58 uu No 23 th 2014 tentang Pemda juga ikut melarangnya. Surat dari Kementrian Pemuda dan Olah Raga ditembuskan keseluruh bupati, KONI, dinas terkait, gubernur th 2016 lalu, artinya panitia pemilihan pengurus koni daerah, pengurus koni daerah, bupati gubernur, harusnya tahu adanya larangan tersebut.
Belum adanya UU administrasi pemerintahan,uu managemen ASN, PP No 53/2010 semua menuntut keterbukasn,kejujuran,profesionalitas semua pihak untuk mentaati hukum yang berlaku.
Lalu..,apa jadinya jika diatas th 2016 masih ada pejabat struktural, fungsional, anggota DPRD, ASN yang menjadi pengurus koni Daerah,mereka tidak tahu peraturanya atau bagaimana?, silakan dijawab masing-masing pejabat terkait.
Dampak Hukum dan Anggaran Dana
Secara hukum bagi pejabat tetkait yang melanggar aturan ada sanksi administrasi, dari teguran hingga pencabutan jabatan pengurus koni daerah alias dibekukan kepengurusanya, silakan baca Surat Permendagri diatas.
Sementara terkait anggaran dana keolahragaan tiap tahunya harus diaudit intitusi terkait,inspektorat,bpkp,bpk ada tidaknya kerugian negara,bila terbukti ada masih ada waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan ke kas Negara.
Bila tidak dikembalikan baru muncul delik tpk yang harus ditegakan oleh tipikor Polri ataupun tipikor Kejaksaan,demikian aturan hukumnya setidaknya menurut legal opini tim hukum LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah. (20/04/20.Tim Lapan6).