Apakah Aturan PSBB Cukup Efektif Atasi Pandemi Covid-19?

0
70
Mr.Khan/Foto : Ist
“Karena update data Covid-19 khusus DKI Jakarta pada tanggal 5 Juni 2020 justru bertambah signifikan, yaitu dengan jumlah kasus sebanyak 7.684. Artinya selama aturan PSBB pertama dilaksanakan dalam waktu sekitar lima puluh lima hari telah terbukti masih menambah kasus Covid-19 sebanyak 5.965 kasus baru di DKI Jakarta,”

Oleh : Mr.Kan

Jakarta | Lapan6Online : Kita mengamati pada tanggal 10 April 2020 adalah hari pertama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (PEMPROV DKI) Jakarta memulai menerapkan dan melaksanakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di mana pada saat itu angka Covid-19 di DKI Jakarta masih berjumlah 1.719 kasus, dan aturan PSBB dihentikan pada tanggal 4 Juni 2020, kemudian pada tanggal 5 Juni 2020 memulai aturan PSBB transisi yang eksistensi seakan-akan hampir semua kegiatan masyarakat dibebaskan secara bertahap, kecuali sekolah tatap muka dan bioskop dan beberapa bidang kegiatan lainnya yang tetap di tutup.

Berarti DKI Jakarta sudah pernah menjalankan aturan PSBB selama waktu lebih kurang satu bulan dua puluh lima hari. Lantas, Apakah selama pelaksanaan aturan PSBB di DKI Jakarta mampu menurunkan pertumbuhan dan penambahan angka kasus Covid-19 yang sesuai dengan harapan semua pihak?

Jawabannya adalah TIDAK EFEKTIF, karena update data Covid-19 khusus DKI Jakarta pada tanggal 5 Juni 2020 justru bertambah signifikan, yaitu dengan jumlah kasus sebanyak 7.684. Artinya selama aturan PSBB pertama dilaksanakan dalam waktu sekitar lima puluh lima hari telah terbukti masih menambah kasus Covid-19 sebanyak 5.965 kasus baru di DKI Jakarta.

Alasan berikutnya mengapa bisa disebut aturan PSBB tidak efektif menurunkan pertumbuhan dan penambahan angka kasus Covid-19? Bahwa karena pada saat jumlah kasus Covid-19 yang masih relatif berjumlah sedikit saja dengan melaksanakan aturan PSBB tidak mampu menekan atau menurunkan angka kasus Covid-19, apalagi kita ingin mengharapkan dengan pelaksanakan aturan PSBB dapat menurunkan atau menekan jumlah angka Covid-19 yang sudah begitu besar? Rasanya mustahil.

Di mana kita perlu ketahui update data Covid-19 khusus di DKI Jakarta per hari Jumat, 11 September 2020 sudah berjumlah 51.635 kasus positif dengan status jumlah kasus aktif sebanyak 11.139.

Berdasarkan pengamatan saya, hanya menggunakan pelaksanaan aturan PSBB sangat teramat sulit untuk menurunkan atau menekan pertumbuhan dan penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, jadi aturan PSBB bukan merupakan cara yang tepat untuk mengatasi kasus Pandemi wabah Covid-19.

Lalu, Apakah aturan PSBB perlu diterapkan untuk saat ini? Jawabannya adalah perlu karena terpaksa, Mengapa? Karena dengan adanya aturan PSBB akan membatasi sebagian besar orang-orang berkumpul atau berkerumunan dan otomatis dapat memperlambat penyebaran dan penambahan kasus Covid-19, sekali lagi aturan PSBB mungkin hanya dapat memperlambat penyebaran Covid-19, namun tidak dapat menurunkan atau menekan pertumbuhan kasus Covid-19 yang sesuai dengan harapan semua pihak dan sampai dengan angka nol atau angka maksimal dua digit bakal tiga digit per hari.

Aturan PSBB itu sendiri akan menciptakan sebuah dilema besar, khususnya bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya, karena dengan menerapkan aturan PSBB otomatis akan sangat memukul dan menghambat pertumbuhan perekonomian di DKI Jakarta, terutama akan banyak perusahaan yang dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau karyawan dirumahkan, jika tanpa menerapkan aturan PSBB untuk saat ini, maka pertumbuhan dan penambahan angka Covid-19 akan bertambah sangat cepat dan semakin parah serta darurat, “sehingga aturan PSBB ini adalah perbuatan yang dapat disebut serba salah bagaikan buah simalakama”.

Menurut pengamatan saya, kemungkinan besar pada akhirnya aturan PSBB kedua kali ini pun akan dihentikan lagi dan kemampuan bertahan atas penerapan aturan PSBB kedua kali ini paling lama empat puluh lima hari saja, setelah itu akan dibebaskan lagi, karena pelaku usaha pasti setiap hari berteriak dan semakin hari akan semakin bising, sedangkan hasil dari penerapan aturan PSBB itu sendiri tidak efektif atau tidak sesuai dengan harapan yang sebagaimana mestinya.

Sesungguhnya kasus Covid-19 di dalam negeri sudah tampak tidak terkendalikan lagi. Kesempatan emas untuk melakukan cara terbaik dalam hal menanggulangi atau mengatasi kasus Covid-19 di dalam negeri rasanya sudah hampir terlewati semuanya, saat ini adapun cara terbaik untuk mengatasi kasus Covid-19 di dalam negeri sudah sangat teramat sulit dilakukan. Harapan utama kita ada dua, yaitu kesuksesan hasil uji klinis tahap 3 dari beberapa calon Vaksin Covid-19 dan/atau diturunkannya mukjizat dari Tuhan Yang Maha Esa yang akan mengakhiri kasus Covid-19 secara total atau hilang sendiri secara alami.

Sebagai tambahan solusi dari pengamatan saya yang sesuai dengan sejumlah histori tindakan preventif atau cara terbaik untuk penanggulangan dan penanganan kasus Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintahan negara China dan beberapa negara lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Korea Selatan, dan sebagainya adalah sebagai berikut:

Pertama, awal timbulnya pandemi wabah Covid-19 mereka sudah memulai melakukan sistem penguncian wilayah (lockdown) dan dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibantu oleh Militer dan Polisi serta semua unsur aparatur negara lainnya;

Kedua, mereka melakukan tes massal yang cepat dan tepat dengan menggunakan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). salah satu contoh adalah di Wuhan, China dalam waktu sembilan hari saja mereka berhasil tes RT-PCR sebanyak 6,5 juta orang, sedangkan kemampuan tes RT-PCR di Indonesia sudah berjalan enam bulan lebih baru berhasil tes RT-PCR sebanyak 1.498.292 orang sampai dengan hari Jumat, 11 September 2020;

Ketiga, mereka membangun Rumah Sakit khusus rujukan pasien Covid-19 yang cukup besar dan membangun ruangan negatif yang cukup serta dilengkapi fasilitas medis yang memadai;

Keempat, membentuk dan membangun sistem serta aturan hukum khusus yang keras untuk pengawasan aturan protokol kesehatan. Melaksanakan hukum dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dan asas profesionalitas serta proporsionalitas yang selalu diutamakan;

Kelima, semua petugas medis diberikan semangat yang besar dan berbagai hadiah istimewa lainnya;

Keenam, semua kebutuhan dasar masyarakat dicukupi pada saat melaksanakan penguncian wilayah;

Ketujuh, visi misi jelas, tegas, komprehensif, target waktu, terstruktur, terukur, sistematis dan lain sebagainya.

Pertumbuhan perekonomian terus merosot tajam dalam waktu yang sangat singkat dan cepat hingga terjadinya resesi karena dampak dari Pandemi wabah Covid-19, apabila kasus Covid-19 tidak berhasil diatasi atau diturunkan sampai dengan angka nol atau maksimal angka dua digit per hari, maka pertumbuhan perekonomian dan lapangan kerja akan sangat teramat sulit dipulihkan, justru cenderung berpotensi mengalami kehancuran yang sangat mengerikan. Semoga Pandemi wabah Covid-19 dapat segera berakhir dan Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

SALAM NKRI

*Penulis Adalah Pengamat Hukum dan Politik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini