“Eksepsi tergugat tentang penggugat tidak memiliki legal standing atau berkedudukan hukum dan penggugat tidak mengalami kerugian maka majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat,”
Jakarta | Lapan6Online : Untuk kedua kalinya Ir. M. Arifin (Penggugat) harus menelan pil pahit lantaran gugatannya terhadap Direktur Penyediaan Rumah Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Direktorat Jenderal Penyedian Perumahan kandas lagi.
Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Pemuda No. 66 , Rawamangun, Jakarta Timur, sidang di bacakan secara e-court, Kamis 19 Nopember 2020 dalam perkara Nomor. 118/G/2020/PTUN Jakarta, antara Ir. M. Arifin MM,.MH selaku penggugat.
Melawan Direktur Penyediaan Rumah Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan sebagai tergugat. Adapun yang menjadi obyek gugatan M. Arifin (Penggugat) adalah Surat Keputusan (SK) No. PB 0101-RK/2279, tertanggal 3 desember 2019, tentang Penundaan Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus dan PSU Desa slinsing Kabupaten Bangka Belitung.
Alasan penggugat mengajukan gugatan di PTUN Jakarta karena penggugat merasa di rugikan akibat terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi obyek sengketa. Akibat terbit KTUN tersebut mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pembangunan rumah khusus yang layak huni dengan nilai Rp. 5.090.000.000,- ( Lima Milyar Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Duta Mandiri dengan masa pelaksanan 45 (empat Puluh Lima) Hari kalender melalui sumber dana APBN Tahun Anggaran 2019. Dengan surat perjanjian No. 06.04.01/SPPP/PPK-RUSUS/APBN/XI/2019.
Namun dalil-dalil/alasan penggugat di patahkan oleh dalil-dalil/alasan tergugat, sementara tergugat mendalilkan dalam eksepsi, tergugat menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing dan penggugat tidak memenuhi kapasitas sebagai penggugat dikarenakan penggugat sudah tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Kepala Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan provinsi Bangka Belitung.
Dalil atau alasan tergugat diperkuat pada tanggal 2 Desember 2019 terdapat putusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan No. 124/KPTS/Dr/2019 tentang pengangkatan Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Satuan Kerja dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) perencanaan dan Pengendalian Pada satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dirjen Penyediaan Perumahan, Keputusan Dirjen Penyediaan Perumahan tersebut ditetapkan karena penggugat (Arifin-red) yang pada waktu itu bertindak sebagai sebagai Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memasuki Batas Usia Pensiun pada tanggal 1 Desember 2019.
Sehingga setelah ditetapkan Keputusan Dirjen Penyediaan Perumahan pada tanggal 2 Desember 2019 otomatis penggugat sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sidang yang diketuai I Dewa gede Pudja,.SH.,MH., beranggotakan Taufik Perdana,.SH,.MH,. Elfiany, SH,.M.Kn., dan dibantu Panitera Pengganti Hj. Yeni Yeaniwilda,.SE,.SH,.MH. Adapun yang menjadi pertimbangan hukum, dalam pokok perkara bahwa karena eksepsi tergugat tentang penggugat tidak memiliki legal standing atau berkedudukan hukum dan penggugat tidak mengalami kerugian maka majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tergugat, maka terhadap pokok perkara tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, sehingga gugatan penggugat beralasan hukum untuk dinyatakan tidak diterima.
Mengingat ketentuan Undang-undang No. 5/1986 tentang Peradilan TUN sebagaimana diubah dengan UU No. 9/2004 dan UU No. 51/2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Mengadili dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang penggugat tidak memiliki Legal standing dan penggugat tidak mengalami kerugian.
Sementara dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 292.000,- (Dua ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Sebelumnya pada Sidang dengan agenda putusan, Selasa (10/11/2020) dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai Syafaat,.SH,.MH,.MM, sidang dalam perkara Nomor. 135/G/2019/PTUN Jakarta antara Ir.M. Arifin,.MH,.MM sebagai penggugat, melawan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PUPR selaku tergugat I, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan pengembangan Jabatan Fungsional selaku tergugat II.
Adapun yang menjadi obyek gugatan Ir.M. Arifin,.MH,.MM (Penggugat) adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan SDM Nomor. KP.100-KM/173, Tertanggal 25 September 2019 tentang Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui jalur penyesuian/inpassing yang diterbitkan oleh tergugat I.
Sementara itu tergugat II menerbitkan SK Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional Nomor. SM03.03-MF/1148, Tertanggal 25 September 2019 perihal Penyampaian Rekomendasi Teknis Inpassing Jabatan fungsional Bidang PUPR.
Menimbang terhadap gugatan penggugat telah lewat waktu/Daluarsa, bahwa penggugat mengetahui keberadaan obyek sengketa pada tanggal 4 Oktober 2019 sebagaimana di dalilkan di surat gugatan dan dalil itu di dukung bukti lain berupa surat nomor. 01/X/2019 perihal informasi kegiatan inpassing/penyesuian jabatan fungsional yang ditanda tangani oleh penggugat, lalu surat penggugat yang ditujukan ke Menteri PUPR perihal laporan inpassing jabatan fungsional tertanggal 9 Desember 2019 yang di tanda tangani oleh penggugat.
Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat I dan eksepsi tergugat II tentang gugatan penggugat Telah Lewat Waktu/Daluarsa. Sementara dalam pokok perkara , menyatakan guagatn penggugat tidak dapat diterima. [Edi/Red]
*Sumber : jakartaforum.web.id