Apes! Mobil Truck Bermuatan Lelong Nyunsep ke Jurang Diruas Jalan Bukit Vandereng Bengkayang

0
56
sebuah Mobil Truck dengan nomor Polisi KB 8573 KL masuk jurang.

PERISTIWA | NUSANTARA

“Setahu saya sudah 5 hari ini mobil Truck tersebut di jurang sepertinya belum ada tanda-tanda di Evakuasi, “

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Rawannya ruas jalan di Bukit Vandereng, Kabupaten Bengkayang mengakibatkan terjadi kecelakaan lalulintas (Laka Lantas,red) dengan mengakibatkan sebuah Mobil Truck dengan nomor Polisi KB 8573 KL masuk jurang.

Kejadian tersebut sudah lima hari yang lalu. Kecelakaan tunggal dibukit Vandereng tersebut mengakibatkan sopir luka ringan.

Berdasarkan pantauan awak media dilapangan dan langsung melihat situasi dan kondisi TKP mobil Truck masih ditempat kejadian.

Menurut informasi warga. Mobil Truck tersebut diduga kuat membawa barang ilegal pakaian leleong, pada Rabu (3/1/2024).

Rudi (40) salah warga setempat mengatakan,”Laka lantas yang terjadi beberapa hari yang lalu dibukit Vandereng saya tidak tau pasti, apa penyebabnya. Setahu saya sudah 5 hari ini mobil Truck tersebut di jurang sepertinya belum ada tanda-tanda di Evakuasi, ” jelas Rudi kepada awak media.

Saat di konfirmasi ke Kasat Lantas Polres Bengkayang Iptu Sunarli, S.Sos., M.H menjelaskan,”Iya Bang belum evakuasi laka tunggal aman bang, tidak ada korban jiwa,” jelas Iptu Sunarli.

“Kita menunggu mobil ditarik bang belum dapat siapa pemilik mobil tersebut. Masih saya update Bang,” lanjutnya.

Menurut informasi yang telah diterbitkan beberapa media nasional ada dua media nasional yang menerbitkan dan menyebutkan dalam rilisan beritanya bahwa Mobil yang bernomor Polisi KB 8573 KL mengalami laka lantas dibukit Vandereng bermuatan diduga kuat pakaian bekas lelong.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Yang sebagaimana telah disempurnakan dengan Perpu 02 tahun 2022 tentang cipta kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Sementara setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana dan denda paling banyak Rp5.000.000.000″. (*Yul/rilis/Ras)