PERISTIWA | NUSANTARA
“Ketika mau ditangkap mereka sempat berusaha membela diri agar tidak ditangkap namun usaha yang mereka lakukan sia-sia saja meskipun mereka memiliki Dekumen Paspor yang masih hidup,”
Lapan6OnlineKALBAR | Sanggau : Kasmiati (37 ) dan Ibu Mulyati (41) asal Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar berangkat ke Malaysia rencana untuk bekerja mendulang Ringgit di negeri Jiran Sarawak Malaysia dengan bermodal Paspor wisata.
Namun belum sempat menuai uang Ringgit, mereka keburu ditangkap oleh petugas imigrasi Malaysia pada saat bekerja di witness culture Padungan Khucing Sarawak Malaysia, ketika mau ditangkap mereka sempat berusaha membela diri agar tidak ditangkap namun usaha yang mereka lakukan sia-sia saja meskipun mereka memiliki Dekumen Paspor yang masih hidup dan masa ijin tinggal di Malaysia masih berlaku karena cop di Paspor mereka 1 bulan.
Akhirnya mereka ditangkap dengan dalih pelanggaran salahan mengunakan Dekumen Paspor yang ijin masuknya untuk wisata dan bukan untuk bekerja. Akibat dari kesalahan tersebut akhirnya mereka mendapatkan hukuman, yaitu tahanan lokap selama 2 Minggu.
Dan hukuman Penjara di Depo Imigresen Semunja selama 2 bulan 20 hari, ungkap Kasmiati dan Mulyati kepada Media pada saat Pemulangan WNI-B, pada Rabu (26/10/2022) beberapa hari lalu di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Prov. Kalbar.
Kasmiati dan Mulyati diakhir kata juga mengungkapkan, “Niat hati pulang dari Malaysia membawa kantong Ringgit eh ternyata yang dibawa pulang kantong keresek doang”, tutupnya sedih. (*SPL/IBRHM/H.S.H)