Apes, Tiga Pemuda “Beli Sabu” di Parindu, Sanggau Ditangkap polisi

0
231
“Berdasarkan informasi akurat, yang mana terduga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Merk Scopy warna abu-abu KB 6914 UB dari Jalan Meranti III Depan SPBU Parindu kemudian anggota melakukan penindakan dengan cara memberhentikan pengendara sepeda motor yang mengaku bernama OA dan EE,”

Sanggau/Kalbar – Lapan6Online : Kepolisian Resort Sanggau, Kalimantan Barat terus berupaya dalam pencegahan dan memberantas peredaran Narkotika.

Anggota Unit Reskrim Polsek Parindu dibawah pimpinan Kanit reskrim Polsek Parindu Bripka Harsoyo, kembali mengamankan 3 orang pemuda memiliki dan menguasai Narkotika, jenis Shabu, pada Rabu (27/2/2019) malam.

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diamankan anggota unit Reskrim Polsek Parindu. Berdasarkan informasi masyarakat yang perduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja mengatakan bahwa,”Ketiga pemuda berinisial VJ (20) warga Dusun Kedakas Desa Kedakas Kecamatan Tayan Hulu, EE (18) dan OA(19) warga Dusun Mundun Desa Palem Jaya Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau,” terang Iptu Sapja, Kapolsek Parindu.

Lanjut Iptu Sapja, “Ketiga pemuda itu diamankan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dan langsung menindak lanjuti ke TKP,” kata Kapolsek Parindu.

Setelah mendapatkan informasi akurat, yang mana terduga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Merk Scopy warna abu-abu KB 6914 UB dari Jalan Meranti III Depan SPBU Parindu kemudian anggota melakukan penindakan dengan cara memberhentikan pengendara sepeda motor yang mengaku bernama OA dan EE.

Menurut Kapolsek, “Pada saat sepeda motor tersebut diberhentikan oleh anggota, terduga pelaku berinisial EE menjatuhkan barang dari tangan kiri dan pada saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh saksi Roni yang merupakan warga sekitar dan Brigadir Warjianto, bahwa barang yang dijatuhkan EE merupakan barang yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di Plastik bening berklip sebanyak dua paket yang dijadikan satu dalam kantong plastik bening berklip, “ jelasnya.

“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku berinisial OA dan EE namun tidak menemukan Narkotika,” ucap Iptu Sapja.

Dari hasil keterangan, terduga pelaku OA dan EE, rencananya terkait barang yang di duga Narkotika jenis sabu akan di konsumsi bersama dengan VJ yang sudah menunggu di Halte Simpang Layau, Desa Palem Jaya.

Karena uang yang digunakan untuk membeli barang yang diduga narkotika sabu tersebut adalah milik VJ mencapai dua ratus ribu rupiah selanjutnya team Polsek Parindu mengamankan VJ.

“Barang Bukti yang kita amankan dari ketiga terduga pelaku diantaranya satu plastik bening berklip yang didalamnya terdapat dua paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu. Kemudian satu unit HP Merk Oppo warna putih Type A37, satu unit HP Merk Oppo warna Hitam Type A37, satu unit HP merk Nokia warna Putih Type 105 dan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna abu-abu KB 6914 UB,” jelas Kapolsek Parindu, Iptu Sapja.

Terhadap barang bukti, ia menambahkan masih diamankan di Mapolsek Parindu sedangkan terduga pelaku dititipkan ke Rutan Polres Sanggau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hermansyah/suarakalbar/Lpn6

*Sumber : suarakalbar.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini