APMA Desak KPK Baru, GerCep Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah DPRD Jatim

0
2
Ulfa-Bone-dan-Gus-Din-memimpin-aksi-Aliansi-Pemuda-Mandiri-APMA-dan-Koalisi-Masyarakat-Anti-Korupsi-KOMAK-saat-demo-di-KPK-RI-Jl.-Kuningan-Persada-Jakarta.-Foto-Januar.

HUKUM | TIPIKOR

“Kami mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas para tersangka kasus dana hibah DPRD Jatim. Dimana belum ada perkembangan lebih maju dan masih berkutat di pemeriksaan saja,

Jakarta | Lapan6Online : Kornas Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) Aldegar Abialdo Khrisma meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk tebang pilih dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Ia meminta Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik dan diambil sumpah/janji-nya di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), untuk bekerja transparan dan profesional.

Aktivis Anti Korupsi ini meminta kepada KPK untuk menuntaskan kasus dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024. Sebab Aldo sapaan akrabnya, menilai Pimpinan KPK lama kurang bergerak cepat dalam pengungkapan tersangka dan pengusutan kasus tersebut.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Pimpinan dan Dewas KPK RI yang baru. Semoga bisa fokus bekerja secara transparan dan profesional, tanpa tebang pilih dan memiliki tendensi politik. Saya berharap KPK GerCep (Gerak Cepat,red) menuntaskan kasus dana hibah DPRD Jatim senilai ratusan miliar ini,” ujar Aldo dalam keterangan persnya, pada Sabtu (27/12/2024) di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jawa Timur, pegawai negeri sipil dan pihak swasta. Dimana kasus ini sudah menjerat Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak hingga divonis 9 tahun penjara.

Kasus korupsi dana hibah tersebut, bahkan sudah menetapkan tersangka baru pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024. Diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim). Dimana pimpinan DPRD Jatim ini masuk daftar 21 orang yang menjadi tersangka korupsi.

Aldo mengatakan bahwa kasus hibah ini juga sudah melebar, sehingga ada dugaan melibatkan anggota DPRD Jatim lainnya. Termasuk yang diduga ada nama Muhammad Fawait (Gus Fawait) Mantan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra yang malah terpilih menjadi Bupati Jember 2025-2030 dan Anwar Sadar Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029.

“Kami mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas para tersangka kasus dana hibah DPRD Jatim. Dimana belum ada perkembangan lebih maju dan masih berkutat di pemeriksaan saja. Padahal kasusnya sudah berusia 1,5 tahun, seharusnya 21 tersangka sudah di proses ke kejaksaan dan pengadilan,” ucap Aldo.

Kata Aldo, Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) mendesak dan mendukung KPK menuntaskan kasus dana hibah DPRD Jatim. APMA juga mendukung KPK bergerak cepat meringkus dan menahan semua tersangka dan calon tersangka lainnya yang terlibat.

“Kami menyakini tidak ada satupun yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Diipastikan hampir semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim memiliki potensi terlibat aliran dana hibah,” tegasnya.

Pimpinan KPK dan Dewas KPK RI Baru 2024-2029
Setyo Budiyanto resmi menjabat sebagai Ketua KPK setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan ketua KPK oleh DPR RI pada November 2024. Selain itu, dilantik pula wakil ketua KPK yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono, oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (16/12/2024),

Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik Gusrizal sebagai ketua dewas KPK periode 2024-2029. Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno dan Wisnu Baroto masing-masing dilantik sebagai wakil ketua dewas KPK.

Pengangkatan Pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan Tahun 2024-2029.

Dalam sumpahnya, Pimpinan dan anggota Dewas KPK berkomitmen untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, adil, serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.

21 Tersangka Dana Hibah DPRD Jatim
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

“Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, pada Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.

Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
KUS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
AI, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
AS, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
BW, Swasta;
JPP, Swasta;
HAS, Swasta;
SUK, Swasta;
AR, Swasta;
WK, Swasta;
AJ, Swasta;
MAS, Swasta;
FA, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
AA, Swasta;
AH, Swasta;
MAH, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
AYM, Swasta;
RYS, Swasta;
MF, Swasta;
AM, Swasta;
JJ, Penyelenggara Negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
MM, Swasta.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” ucap Tessa. (*Kop/MasTe/Lpn6)