Lapan6Online : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengapresiasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Bekasi, serta Sulawesi Selatan.
“Keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akarnya adalah perintah Bapak Presiden,” ujar Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/7/2022) tahun lalu.
Oleh sebab itu, hal ini menjadi komitmen bersama, dan akan terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Misalnya, di Jakarta, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.Belasan tersangka ini diduga terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban.
Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan. Sementara itu, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu juga berhasil mengungkap kasus yang melibatkan mafia tanah. Pertama, untuk permasalahan tanah Al-Markaz yang hingga kini proses penyelidikannya sedang berlangsung dan masih terus berlanjut.
Kedua, untuk Waduk Tunggu Pampang sudah terpenuhi yang artinya sudah selesai dituntaskan. Terakhir, penanganan tanah eks-kebun binatang sampai saat ini sudah dilakukan penetapan tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Dengan demikian secara intensif saya akan terus berkoordinasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan jajaran Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dengan Polda (Kepolisian Daerah) di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melaksanakan satu tugas mulia, yaitu memberantas mafia tanah,” tegasnya.
Selain berkolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) dalam memberantas mafia tanah, fungsi pengawasan pun menjadi mutlak. Oleh sebab itu, Hadi menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengawasi sistem dan kinerja pegawai pada lingkup Kementerian ATR/BPN.
“Apabila terjadi pelanggaran, saya tidak segan untuk segera mencopot, proses hukum, dan pecat,” pungkas Hadi. (*Kmps/BBS/Red)