HUKUM
“Perusahaan dinyatakan disita oleh Kejagung sudah 3 bulan guru guru yang mengabdi di sekolah tersebut tidak menerima honor dari pihak perusahaan,”
Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Penyitaan aset milik PT Duta Palma Grup oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Bengkayang.Hal ini sangat berpengaruh 1675 siswa dan 73 guru terancam tidak bisa melanjutkan kegiatan Belajar Mengajar seperti biasa.
Ketua Komisi lll DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Khiu saat di konfirmasi Lapan6online mengatakan bahwa, “Komisi lll tersebut memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan rapat kerja berkaitan masin siswa yang mengenyam pendidikan baik ditingkat SD, SMP dan SMK di bawah naungan yayasan Darmex yang berlokasi di PT Duta Palma Kabupaten Bengkayang,” jelas Martinus, pada Jum’at (07/02/2025).
“Perusahaan dinyatakan disita oleh Kejagung sudah 3 bulan guru guru yang mengabdi di sekolah tersebut tidak menerima honor dari pihak perusahaan,” ujar Martinus Khiu.
Sejauh ini.Kejadian ini berdampak pada aktifitas belajar mengajar di satuan pendidikan tersebu.Kamis 6-2-2025 kemarin.Nertempat di ruang rapat badan anggaran DPR Bengkayang komisi lll bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sepakat untuk mencari solusi terhadap persoalan pendidikan tersebut.
Untuk mencerdaskan anak Bangsa langkah yang diambil oleh Komisi lll sangat tepat untuk mencari solusi agar siswa dapat bersekolah seperti biasa nya.
“Maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan langkah langkah untuk mengantisipasi kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi dengan melakukan pertemuan dengan pihak Yayasan Darmex, Kejaksaan dan Para guru untuk melakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik,” jangan sampai anak anak didik kita menjadi korban,” tegas Ir.Martinus Khiu.(*YULIZAR)