“Bahwa proses inventarisasi relatif dapat dilakukan dengan dilengkapai adanya surat perintah resmi dari Kementerian. Kepala Kantor Wilayah BPN untuk melakukan sterilisasi nanti akan dibuat tim dengan melibatkan semua unsur,”
Cianjur, Jawa Barat, Lapan6Online : Pada Kamis,11 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB tempat Aula kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Cianjur Jl. Raya Cianjur – Bandung Ds. Syahbandar Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat telah dilaksanakan Rapat mengenai permasalahan tanah HGU antara masyarakat dengan pihak PT. MPM pimpinan Lutpi Zakaria (Kepala ATR/BPN Kab. Cianjur) dihadiri 20 orang.
Tampak hadir dalam dalam kegiatan tersebut diantaranya ; 1. Munjani Soleh (Kasatpol PP kab. Cianjur), 2. Cutamel Feller (Kasi Penanganan Masalah BPN Kab. Cianjur), 3. Sutono (Kasi pengukuran BPN Cianjur), 4. AKP Budi Nuryanto (Kasat rrskrim Polres Cianjur), 5. Kapten Arm Yayan R (Danramil 04/ Pacet), 6. Ahmad (Plh. Camat Cipanas), 7. Nana (Camat Pacet), 8. Dedi L Faris (Kades Cibadak), 9. Iwan S (Kabid Bisnis DPPPH), 10. Erus Rusmana (Kasi Data permasalahan BPN), 11. Maskur (Kasi Pertanahan), 12. Gestio (Kasi P2), 13. Kapten Arm Indra Gunawan (Pasi Intel Armed 5/105 /tarik), 14. Nanang (Kades Batu Lawang).
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing menyampaikan beberapa pernyataan. Diawali pernyataan yang disampaikan oleh Lutpi Zakaria selaku Kepala ATR/BPN Cianjur, ia mengatakan bahwa,”Bahwa PT maskapai perkebunan mulia MPM Ciseureuh tahun 2011 masuk dalam daftar tanah terindikasi terlantar dan telah mendapat surat peringatan 1 tanggal 6 Desember 2011 nomor 1617/ 16-32/XX/2011 surat peringatan II tanggal 10 Januari 2012 nomor 69/16-32/I/2012 dan surat peringatan ke III (terakhir) tanggal 10 Pebruari 2012 No 262/16-32/II/2012. Bahwa PT MPM Ciseureuh termasuk yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar dengan surat Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Jawa Barat tanggal 10 april 2012 No 593/16-32/IV/2012, “ jelas Lutpi.
Masih dalam keterangan Lutpi,”Bahwa PT. MPM Ciseureuh telah mengalami perubahan manajemen dan kepemilikan saham pada tanggal 19 Juni 2012 yang dibuat dan dihadapkan notaris Sri Rahayu berkedudukan di Jakarta dengan akte notaris tanggal 19 Juni 2012 nomor 69. Bahwa PT MPM berdasarkan hasil evaluasi Dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Cianjur tanggal 16 Oktober 2015 nomor 525/454B/Dishutbun/2015 dimanfaatkan sesuai peruntukan penggunaan tanah nya yaitu untuk teh seluas 164.484 ha (16%) dari luas 1020.8964 Ha. Bahwa PT.MPM dari luas tanah seluruhnya seluas 1020.8964 Ha terdapat garapan masyarakat seluas 670 ha sehingga PT MPM hanya menguasai dan memanfaatkan tanah seluas kurang lebih 350 ha. Masyarakat Sudah ada 1000 penggarap dasar penggarapanya dan dasar penguasanya dia mengklaim sudah membeli, untuk menentukan dasar HGU ini seperti apa apakan akan di telangarkan atau seperti apa. Apakan PT MPM sudah melakukan kerjasama dengan pihak terkait,” terang Lutpi secara jelas.
Kemudian pernyataan AKP Budi selaku Kasat Reskrim Polres Cianjur,”Terhadap perkara ini belum bisa digambarkan secara umum karena ada beberapa desa yang belum melakukan verifikasi lahan garapan masyarakat. Dalam permasalahan ini memiliki banyak kepentingan karena kami catat ini adanya permasalahan vertikal belakang antara warga Dan BPN. Kalau dipakai pemanfaatan oleh masyarakat tidak masalah yang jadi masalah kalau di pakai untuk kepentingan tertentu. Pekara ini sudah ada laporan dari PT MPM ke Polres terkait penguasaan tanpa hak dan pengrusakan,” tegas AKP Budi.
Dilanjutkan pernyataan oleh H. Nanang selaku Kepala Desa Batulawang,” Yang paling luas diantara HGU ada di wilayah kami, Sampai hari ini sudah lebih dari 900 penggarap yang sudah kami sampaikan ke BPN. Luas 400 Ha dari 900 penggarap rata- rata penguasaan warga bervariasi mulai dari 500 – 1,5 Ha. Kenyataan dilapangan sekitar 80 % lahan HGU Cjseureuh sudah digarap oleh warga dengan penguasaan berpariasi mulai dari tahun 1990 -2000. Para pekerja PT. MPM sendiri sudah ada yang melakukan penggarapan dengan alasan karena sudah tidak di gaji selama 6 bulan,” jelas Kades Nanang.
Sementara itu, Dedi L Faris selaku Kepala Desa Cibadak menyatakan bahwa,”Kami melihat dari fakata di lahan 66 Ha telah terjadi jual beli lahan. Tahun 2004/2005 ada gugatan oleh PT MPM dengan Putusan MK sudah keluar tapi tidak melakukan eksekusi. Terdapat Yayasan Muhaji Rosidin yang di batalkan AJB tapi pisik masih di kuasai yayasan,” terang Kades Dedi.
Sedangkan Nana Viktoria selaku Camat Pacet mengatakan,”Memang ada 50 HA di kuasai oleh yayasan Muhaji Rosidin Di tanam kopi. Yayasan tersebut sudah sering membantu kepada masyarakat, kecamatan dan pemda. Permasalahan tanah HGU antara masyarakat dengan PT MPM terdapat penguasaan tanah HGU P.T. MPM dan pengajuan permohonan penertiban sertifikat hak milik dari masyarakat antara lain : Poktan baru Dawa II Alamudin dkk 32 orang seluas 52 hektar, H. Marwan SH. Dkk 6 orang seluas 10 hektar, H. Kaskus dkk 32 orang seluas 52 hektar, Hasan Rohim dkk seluas 10 hektar, Yayasan Nurul Hikmah seluas 52 hektar,” urai Camat Nana.
Kapten Arm Indra Gunawan Piasi intel Armed 5 dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa,”Kami meluruskan bahwa Amed Bukan melakukan Pemanfaatan lahan tapi di pakai untuk latihan menembak senjata ringan jarak/Pabjang 100 m lebar lk 50 m. luas lahan seluruhnya lk 500 M atau 0,5 Ha lokasi di desa batulawang dan batas tempat latihan sebelah Kanan, kiri, depan dan belakang terdapat lahan penggarapan oleh warga,” jelas Kapten Arm.Indra.
Ditambahkan juga oleh Kapten Arm Yayan R Danramil 04/Pacet bahwa,”Dalam permasalahan sengketa lahan seperti ini supaya dilakukan pendataan mengenai penggarap kami dari Koramil, kodim akan membantu/mengawal dalam proses pendataan,” tegas Kapten Arm.Yayan.
Selain itu Sutomo selaku Kasi Pengukuran BPN menambahkan bahwa,”Saran supaya dilakukan pemanggilan kepada pemilik lahan HGU jangan sampai nanti kami disalahkan karena masuk wilayah PT MPM,” jelas Sutomo.
Sementara itu dari Polres Cianjur diwakili Iptu Asep Sodikin selaku Kanit 4 Harta Benda mengatakan bahwa,”Adanya upaya dari pihak masyarakat untuk mengajukan gugatan Kesan dimasyarakat lahan tsb akan dilegalkan. Harus dibuat tim untuk menginventarisir dengan memberikan sosialisasi terlebih dulu kepada penggarap dan Pihak PT MPM juga di undang dengan menunjukan legalitas lahan HGU tersebut,” jelas Iptu Asep.
Dalam pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa proses inventarisasi relatif dapat dilakukan dengan dilengkapai adanya surat perintah resmi dari Kementerian. Kepala Kantor Wilayah BPN untuk melakukan sterilisasi nanti akan dibuat tim dengan melibatkan semua unsur. Bagaimana cara melakukan inventarisasi ini ini nanti yang akan melakukan sebuah langkah-langkah perencanaan secara teknis mulai dari sosialisasi dan melakukan pendataan ke lapangan serta melakukan pemetaan sambil proses berjalan. Haris S