Aturan Hukum PSBB Jakarta: Larangan Berkumpul hingga Transportasi Dibatasi

0
70
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta/Foto : Net

Jakarta | Lapan6online.com | Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang, dalam rangka percepatan penanganan penyebaran virus corona (covid-19) khususnya di ibu kota. Penerapan PSBB dilakukan selama masa inkubasi atau 14 hari sejak diberlakukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan PSBB di ibu kota akan ditekankan pada penegakan hukumnya. Anies mengaku telah membahasnya bersama sejumlah elemen terkait, antara lain Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana, Pangko Armada I Laksamana Muda Muhammad Ali, Pangkoopsau AU Marsekal Madya Khairil Lubis, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Asri Agung Putra, dan seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 DKI.

“Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah komponen penegakan, karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti,” kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies menuturkan penekanan pada sisi penegakan hukum dilakukan karena DKI, secara prinsip, telah menerapkan PSBB sejak jauh. Pembatasan yang telah dilakukan itu seperti penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.

Menurut dia, ketaatan warga Jakarta terhadap aturan pembatasan pergerakan dan interaksi di ibu kota akan sangat mempengaruhi kemampuan ibu kota mengendalikan penyebaran virus corona.

Rincian aturan baik larangan maupun kewajiban yang berlaku selama PSBB 10 April nanti, termasuk payung hukum penegakan aturannya baru akan dirilis hari ini. Namun Anies memberikan sedikit gambaran mengenai apa saja yang akan dilarang dan wajib dipatuhi masyarakat Jakarta selama PSBB.

Pembatasan Pergerakan dan Interaksi

Secara garis besar, Anies menjelaskan apa-apa yang akan dilarang dan wajib dipatuhi seluruh warga ibu kota terhitung sejak 10 April nanti.

Anies bilang penerapan PSBB nanti masih sama seperti yang telah diterapkan selama ini. Pemprov DKI Jakarta masih akan menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya dengan kegiatan belajar di rumah. Peribadatan di rumah ibadah juga dihentikan. Transportasi dan usaha perkantoran juga dibatasi.

“Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat. Taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga museum, semuanya tutup,” kata Anies.

“Kemudian terkait kegiatan sosial dan budaya kita akan batasi. Begitupun dengan kegiatan dan pelayanan lain seperti khitan, perayaannya ditiadakan,” imbuh dia.

Namun Anies juga melakukan pengecualian pada tiga sektor itu. Pengecualian ini diberlakukan berdasarkan pertimbangan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.

Sektor pertama yang mendapat pengecualian adalah sektor pemerintahan. Anies menjamin pemerintahan tetap menjalankan fungsi seperti biasa. Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI tetap melayani masyarakat.

“Yang bisa bekerja dari rumah diatur atasannya, tapi pelayanan jalan terus karena itu tidak ada yang tutup,” ujar Anies.

Sektor kedua yang mendapat pengecualian adalah dunia usaha. Semua kegiatan perkantoran akan dihentikan kecuali pada delapan sektor yakni sektor usaha kesehatan; pangan berupa makanan dan minuman; energi; komunikasi; keuangan dan perbankan; logistik distribusi barang; retail; industri strategis.

Jika dirinci, usaha yang masih diperbolehkan beroperasi seperti biasa antara lain seperti toko kelontong, pompa bensin, kantor media, pasar modal, hingga industri kesehatan.

“Sektor kesehatan misalnya, akan tetap diizinkan berkegiatan dan ini bukan saja RS dan klinik, tapi termasuk industri kesehatan seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang jadi tidak berhenti,” ujar Anies.

“Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bansos, atau NGO di bidang Covid-19,” katanya lagi.

Bagi usaha-usaha yang mendapat pengecualian itu, Anies menekankan bahwa operasional kerja harus mengikuti prosedur kesehatan Covid-19 seperti physical distancing dan kewajiban cuci tangan.

Sektor lain yang mendapat pengecualian adalah transportasi. Namun Anies akan membatasi jam operasinya mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB. Jumlah penumpang juga akan dibatasi. Itu semua berlaku untuk kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta. Namun kendaraan pribadi tidak dibatasi.

Selama PSBB Anies juga menyatakan Pemprov DKI bekerjasama dengan pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin di Jakarta yang terdampak pembatasan dan wabah virus corona.

Bantuan akan disalurkan pada Kamis depan. “Pemprov DKI, TNI, dan polisi Insya Allah pada Kamis akan mulai memfasilitasio distribusi sembako pada masyarakat di kawasan padat. Jadi dengan begitu kita berharap kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita bantu,” katanya.

Pemprov DKI, imbuh Anies, juga telah menyiapkan fasilitas belanja jarak jauh bagi masyarakat. Fasilitas ini diklaim Anies telah diterapkan sejak sepekan lalu di 105 pasar di seluruh Jakarta.

Dengan semua fasilitas itu Anies berharap warga mematuhi aturan selama masa PSBB.

Penindakan Kerumunan Massa
Anies menyatakan kepatuhan masyarakat terhadap aturan akan menentukan keberhasilan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di ibu kota. Atas dasar itu dia juga menyatakan bakal memberikan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar selama PSBB.
Salah satu penindakan yang akan dilakukan adalah kerumunan massa. Selama PSBB, Anies melarang kerumunan di atas lima orang.
Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan membubarkan dan mengambil tindakan tegas jika ada kerumunan di atas lima orang. “Jadi patroli akan ditingkatkan. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa. Tapi untuk kepentingan kita semua,” ujar Anies.

“Pemerintah, dalam hal ini Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” imbuh Anies. (mjo/wis)

Sumber: CNNIndonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini