Awali Tugas Pertama Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Amankan Sabu-Sabu dan Pelaku Di Wilayah Ds. Semunying, Kec. Jagoi Babang, Bengkayang

0
26
Anggota Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Pos Kumba Semunying mengamankan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 13,6 Kg saat melaksanakan Ambush di wilayah Desa Semunying, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang/Foto2 : Dok.Penmas Satgas Pamtas 645

PERISTIWA | NUSANTARA

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh ditemukan 13 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 13,6 Kg yang dikemas dalam bungkus Teh Cina merk Guayinwang,”

Lapan6OnlineKalbar | Jagoi Babang | Bengkayang : Anggota Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Pos Kumba Semunying mengamankan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 13,6 Kg saat melaksanakan Ambush di wilayah Desa Semunying, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Prov.Kalimantan Barat.Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau, pada Selasa (31/05/2022) kemarin.

Dansatgas menjelaskan bahwa,”Pada hari Selasa (31/05/2022) sekira pukul 11.30 Wib 4 orang anggota Pos Kumba Semunying dipimpin Kopda Feri menghentikan Ikmal (22) saat melintas dijalan diperbatasan RI-Malaysia,” terangnya.Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh ditemukan 13 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 13,6 Kg yang dikemas dalam bungkus Teh Cina merk Guayinwang.

“Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku, bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia,” ujar Dansatgas.Lebih lanjut Dansatgas menambahkan,“Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sesuai amanat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 ttg TNI sebagai tugas Pokok Satgas kita dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkoba yang sangat meresahkan,” tegas Dansatgas.

Kemudian pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada BNN Singkawang untuk di dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*SPL/IBRHM)

*Sumber : Penmas Satgas Pamtas 645

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini