Awas! “Jaringan Mafia Tanah Gentayangan” Koperasi Mitra Kerja PT Gunung Madu Plantations Klaim Sertifikat Hak Milik Diduga Salah Objek

0
15

NEWS | PERISTIWA

“Saya menduga mereka adalah bagian dari jaringan mafia tanah. Mereka memasang pagar seng di tanah saya, yang jelas-jelas merupakan hak milik berdasarkan SHM Nomor 721,”

Lampung Tengah | Lapan6Online : Polemik klaim kepemilikan tanah oleh Koperasi Mitra Kerja PT Gunung Madu Plantations (GMP) kembali mencuat. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 721 atas nama almarhum Paimin diduga menjadi objek sengketa yang salah klaim. Riyanto, selaku ahli waris, membeberkan kejanggalan yang terjadi.

Menurut Riyanto, dugaan salah objek ini bermula dari penelisikan terhadap alas hak kepemilikan tanah atas nama Koperasi Gunung Madu yang diperoleh dari Akta Jual Beli (AJB) Nomor 197/Akta/Kec/1978. Dalam dokumen tersebut, Koperasi Gunung Madu tercatat sebagai pemilik pertama.

Namun, pada tahun 2003, muncul AJB baru Nomor 33/GA/2003 atas nama Hawiyah, yang kemudian menjual tanah tersebut kepada Yuli Astono, bertindak atas nama Koperasi Gunung Madu. Selanjutnya, pada tahun yang sama, Koperasi Gunung Madu membuat AJB Nomor 41/GA/2003 melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“SHM Nomor 721 yang terbit pada tahun 1978 lebih tua dibandingkan AJB Nomor 41/GA/2003. Maka jelas, klaim dari Koperasi Gunung Madu tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Riyanto, pada Kamis (12/12/2024).

Riyanto juga menyoroti ketidakjelasan lokasi objek tanah sesuai AJB Nomor 41/GA/2003 atas nama Yuli Astono. Dalam dokumen AJB tersebut, tanah diklaim berada di Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, dengan luas sekitar empat hectare.

Namun, locus dari SHM Nomor 721 yang menjadi milik ahli waris berada di Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nyunyai, dengan luas 20.000 m². Perbedaan lokasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa klaim dari Koperasi Gunung Madu tidak berdasar.

Riyanto menuding pihak Pemasangan Pagar Seng dan Dugaan Premanisme
Koperasi PT Gunung Madu Plantations melakukan pengerahan massa dan memasang pagar seng di tanah miliknya. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang menyerupai premanisme.

“Saya menduga mereka adalah bagian dari jaringan mafia tanah. Mereka memasang pagar seng di tanah saya, yang jelas-jelas merupakan hak milik berdasarkan SHM Nomor 721,” tegas Riyanto.

Seruan kepada Presiden
Sebagai pemegang ahli waris, Riyanto berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama kabinetnya, dapat mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta perlindungan hukum dan keadilan atas hak miliknya yang dirampas.

“Mereka bertindak seolah-olah menjadi penguasa negara ini. Saya mendesak agar mafia tanah ini segera ditindak. Saya tidak akan menyerah hingga hak milik saya kembali,” pungkas Riyanto. (*Red)