HUKUM | TIPIKOR
“Azis terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah,”
Lapan6Online | Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Azis terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (17/2/2022).
Azis juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara.
Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis. (*inlh/red)
*Sumber : inilah.com