NEWS | MEGAPOLITAN
“Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya,”
Lapan6Online : Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Azwar terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun. Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan itu, tentu saja tidak bisa lolos dari aturan tersebut.
“Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama 8 tahun, tau-tau kami ditendang begitu saja,” kata Azwar saat ditemui di Palmerah, pada Senin (12/12/2022).
Azwar yang baru mengetahui aturan tersebut empat hari lalu itu tentunya sangat gusar. Sebab, umur kontraknya hanya tersisa 2 pekan saja. Ia mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.
“Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya,” ungkapnya. Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP. Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun.
Jika kontraknya benar-benar diputus, ia tentu bingung mencari pekerjaan lain dalam waktu sangat singkat. Ia pun yakin rekan-rekannya akan merasakan nasib serupa. “Ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali,” keluh Azwar.
Terlebih, lanjut dia, sebagai PJLP, ia tidak memiliki pesangon, apalagi Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan keadaan sekarang, saya jadi sedih. Kalau putus kerja di sini, mau kerja di mana lagi. Sedangkan sulit dapat kerjaan. Kalau mau usaha, modal tidak punya, tidak ada pesangon. JHT juga enggak dapat, ” ungkap dia.
Atas keadaan ini, Azwar tidak berharap banyak. Ia berharap setidaknya pemerintah mau dengan bijak menerapkan aturan usia maksimum tersebut pada tahun depan. Sehingga, pekerja sepertinya masih mendapat kesempatan untuk mencari kerja di tempat lain, meskipun sulit.
“Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal,” kata dia.
“Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun,” harap Azwar. (*Kmps/Red)
*Sumber : Kompas.com