Babak Baru Ketua IPW vs ASPRI WamenkumHam Dimulai, Perseteruan Berakhir Saling Melapor

0
3
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Foto : Ist.

HUKUM | PERISTIWA

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya,”

Lapan6Online | Jakarta : Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua Indonesi Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespon beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (15/03/2023) pagi.

Laporan ini berkaitan dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi.

Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wakil Menteri EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.

Sementara itu Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dikemukakan Sugeng tidak benar. Menurut Yogi, biar proses hukum menjawab tuduhan itu dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Pokoknya, initinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporan saudara STS,” ujar Yogi.

Menurut Yogi, pihaknya akan terus melakukan klarifikasi kepada KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya kepada KPK. Meski begitu, dia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dianggap membangun narasi yang merugikan dirinya (Yogi-red)

Laporan telah diterima dan didaftarkan dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Laporan tersebut berawal dari Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/03/2023). (*BM/MT/Red)