Bagi-Bagi Kursi Jabatan, Merusak Tata Negara dan Bertentangan dengan Pancasila!

0
48
“Bagaimana pun caranya budaya praktik bagi-bagi kekuasaan di NKRI sudah seharusnya dihentikan, karena kepentingan bangsa dan negara harus selalu diutamakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,”

Oleh : Mr.Kan

Jakarta, Lapan6Online : Pasca pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 setelah ditetapkan kemenangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia sudah mulai heboh adanya indikasi saling berebutan kursi-kursi jabatan negara bagian dari lingkaran kekuasaan oleh sesama para pendukung politik pada saat kampanye PEMILU.

Seperti kita ketahui praktik bagi-bagi kekuasaan atau bagi-bagi kursi jabatan negara pada umumnya dilakukan secara tidak mengutamakan kompetensi dan keterbukaan serta tidak menyeluruh atau tidak merata yang sebagaimana mestinya, karena cara tersebut juga biasanya tidak dilakukan secara selektif sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya untuk kepentingan negara dan bangsa.

Cara seperti itu sesungguhnya sudah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang semestinya selalu mengutamakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Seyogyanya setiap kali pemimpin atau kepala kekuasaan ingin mengisi kursi-kursi jabatan negara tidak dapat hanya berdasarkan dengan mengutamakan kedekatan karena sebagai pendukung politik pada masa kampamye semata.

Semestinya untuk mengisi kursi-kursi jabatan negara harus dilakukan secara selektif, mengutamakan kompetensi, secara terbuka dan menyeluruh atau merata yang sesuai dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang selalu mengutamakan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Salah satu pintu yang terbuka dan mendorong kerusakan sistem tata negara dan terbukanya pintu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang semakin merajalela dikarenakan budaya praktik bagi-bagi kekuasaan atau bagi-bagi kursi jabatan negara yang semakin tidak terkontrol.

Menurut pengamatan saya, bagaimana pun caranya budaya praktik bagi-bagi kekuasaan di NKRI sudah seharusnya dihentikan, karena kepentingan bangsa dan negara harus selalu diutamakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Praktik bagi-bagi kursi jabatan juga secara otomatis sudah menunjukkan adanya salah satu unsur nepotisme yang dilarang dalam aturan hukum atau Undang-Undang tindak pidana korupsi (UU TIPIKOR)

Pengertian Nepotisme Berdasarkan Undang-Undang
Menurut Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 5, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pengertian Nepotisme menurut “Cambride”
Tindakan menggunakan kekuatan atau pengaruh untuk mendapatkan pekerjaan atau ketidakadilan untuk menguntungkan kelompok atau keluarga anda

Pengertian Nepotisme menurut “Oxford”
Praktek di antara mereka yang memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menguntungkan kerabat atau teman, terutama dengan memberi mereka pekerjaan.

Bagaimana NKRI dapat maju apabila kebobrokan terus dibiarkan? Sementara sistem tata negara tampak semakin amburadul karena kasus korupsi (KKN) semakin merajalela (darurat KKN) dan perekonomian negara atau keuangan negara semakin miskin. Salah satu contoh terbaru, adanya pembiaran kerugian perusahaan negara (BUMN) Karakatau Steel yang terjadi selama 7 tahun berturut-turut dan lain sebagainya.

Selain itu semuanya, praktik bagi-bagi kekuasaan juga bertentangan berat dengan konsep ajaran “TRIAS POLITIKA” yang dikembangkan oleh seorang filsuf pemikir politik “Montesquieu”. ****

*Penulis adalah Pengamat Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini