OPINI | POLITIK
“Bagaimana MPR dapat menjelma sebagai lembaga perwakilan bagi Rakyat Indoensia, jika salah satu unsur nya: DPD di biarkan kosong perwakilan nya,”
Oleh : Muslim Arbi
TIDAK ada alasan bagi MPR – Bamsoet untuk tunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil Ketua MPR.
Karena penundaan Pelantikan Tamsil Linrung tidak memiliki alasan kuat. Dan tidak punya dasar pijakan hukum maupun politis.
Karena setelah Paripurna DPD menetapkan Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD memutuskan perlu di ganti.
Maka tidak ada opsi lain bagi MPR untuk segera mengganti Fadel dan Melantik Tamsil Linrung.
Jika MPR menunda atau memperlambat pelantikan Tamsil Linrung dapat dianggap langgar Tap MPR soal KKN.
Kalau tidak ada alasan hukum dan politis bagi pelantikan Tamsil Linrung berarti MPR berpegang pada KKN yang di tentang oleh MPR dalam Tap yang telah di produksi oleh MPR sendiri.
Bambang Soesatyo dalam kapasitas sebagai ketua MPR langgar Tap. Dan Bamsut bisa dilengserkan dalam kasus wakil Ketua MPR ini.
Bagaimana MPR dapat menjelma sebagai lembaga perwakilan bagi Rakyat Indoensia, jika salah satu unsur nya: DPD di biarkan kosong perwakilan nya.
Dalam hal penundaan dan pelambatan wakil DPD di MPR. Sebagai Lembagai Negara tidak memberikan kepatuhan terhadap TAP yang di keluarkan sendiri.
Tidak ada alasan bagi MPR – Bamsoet untuk tunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil Ketua MPR.
Karena penundaan Pelantikan Tamsil Linrung tidak memiliki alasan kuat. Dan tidak punya dasar pijakan hukum maupun politis.
Karena setelah Paripurna DPD menetapkan Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD memutuskan perlu di ganti.
Maka tidak ada opsi lain bagi MPR untuk segera mengganti Fadel dan Melantik Tamsil Linrung.
Jika MPR menunda atau memperlambat pelantikan Tamsil Linrung dapat dianggap langgar Tap MPR soal KKN.
Kalau tidak ada alasan hukum dan politis bagi pelantikan Tamsil Linrung berarti MPR berpegang pada KKN yang di tentang oleh MPR dalam Tap yang telah di produksi oleh MPR sendiri.
Bambang Soesatyo dalam kapasitas sebagai ketua MPR langgar Tap. Dan Bamsut bisa dilengserkan dalam kasus wakil Ketua MPR ini.
Bagaimana MPR dapat menjelma sebagai lembaga perwakilan bagi Rakyat Indoensia, jika salah satu unsur nya: DPD di biarkan kosong perwakilan nya.
Dalam hal penundaan dan pelambatan wakil DPD di MPR. Sebagai Lembagai Negara tidak memberikan kepatuhan terhadap TAP yang di keluarkan sendiri. Jakarta, 26 Pebruari 202. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu