PERISTIWA
“Serta menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional, maka kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus tetap terjaga dan terjaminnya hak konstitusional rakyat agar tidak terjadi deterioritas alam dan ekosistemnya,”
Jakarta | Lapan6Online : Kompleksitasi isu lingkungan yang dihadapi saat ini harus terus dibenahi. Tantangan ini yang harus dihadapi, karena bukan hanya sebatas permasalahan kerusakan lingkungan, namun berkembang menjadi permasalahan soasial yang harus mampu menjadi akses sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat ekonomi yang tinggi bagi pembangunan.
Demikian dikatakan Mr Mukhsin Nasir, Sekjen MataHukum, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, pada Minggu (06/10/2024) kemarin.
Hal di atas, menurut Mukhsin Nasir, merupakan satu syarat yang harus mampu diwujudkan oleh calon Menteri Kabinet Presiden Prabowo yang akan datang.
Mukhsin melanjutkan, dari syarat di atas merupakan tolak ukur menilai sosok Dr Ir Bambang Soepijanto MM IPU yang akan mampu mewujudkan dalam pemerintahan Presiden Prabowo bila sosok ini diberi kepercayaan menahkodai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Menteri Kabinet yang akan datang.
Dr Ir Bambang Soepijanto MM IPU saat ini sebagai Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo), yang pernah duduk sebagai :
A. Pemerintah :
- Dirjen Planologi Kehutanan ( 2010 -2015)- Kementerian Kehutanan.
- Kepala Badan Penyuluhan & Pengembangan SDM- KLHK ( 2015-2017).
- Staf Khusus Menteri bid Kelembagaan- Kemenpan RB (2017-2018).
B. Swasta :
- Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia ( 2018 – 2028).
Selain tantangan tersebut diatas, mengenai kompleksitas persoalan kawasan hutan di Indonesia, harus dapat dilakukan langkah pemulihan dengan terobosan bahwa seluruh aktivitas ekonomi dapat dilakukan di kawasan hutan yang harus dapat diterima sebagai tujuan sosial masyarakat setempat,
Tujuannya sebagai lestari secara ekologi(economically feasible socially accepted and ecologically sustainable)
“Bangsa butuh negarawan dalam penyelamatan hutan,” ujar Mukhsin Nasir.
Dalam bunyi UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mukhsin menyatakan, mandat UUD 1945 ini tentu menjadi harapan pemerintahan Presiden Prabowo.
Maka, menurut Mr.Mukhsin Nasir yang uga sebagai Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), harapan bunyi UUD 1945 dapat terwujud bila Presiden Prabowo memilih seorang Menteri Kehutanan yang mumpuni dan memiliki jiwa kenegarawanan terhadap penyelamatan hutan.
Sebab mandat ini sebagai ketegasan dan amanat bahwa perekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan berkelanjutan berwawasa kemandirian.
“Serta menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi nasional, maka kebijakan operasional pemanfaatan sumber daya alam harus tetap terjaga dan terjaminnya hak konstitusional rakyat agar tidak terjadi deterioritas alam dan ekosistemnya,” jelas Mukhsin.
Menurut Dia, terkait persoalan di atas, sosok yang dapat menyentuh solusi persoalan penyelamatan hutan adalah Bambang Soepijanto yang telah memiliki sejumlah pengalaman tugas dan jabatan karirnya, yang telah diemban selama mengabdi kepada negara dalam kepentingan tugas penyelamatan kerusakan hutan. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)