“Itukan pinjaman pribadi saya, terus dikait-kaitkan dengan pembelian Kios.,”
Makassar/Sulsel, Lapan6Online : Staf Dinas Koperasi Kota Makassar, Sulawesi Selatan, M. Said membantah keras tuduhan yang ditujukan kepada dirinya soal dugaan pungli, menjual dan mempersewakan lapak seperti yang diberitakan media lokal setempat.
M. Said mengatakan, pembayaran yang dilakukan para pedagang itu bukan sewa atau hasil jual lapak, namun itu merupakan pembayaran utang atau pinjaman pribadinya kepada pedagang.
“Itukan pinjaman pribadi saya, terus dikait-kaitkan dengan pembelian Kios.,” kata M. Said saat dikonfirmasi redaksi Lapan6online.com lewat sambungan telepon seluler, Selasa Sore (10/12/2019).
Menurut dia, dari pemberitaan yang memperlihatkan adanya tranfer dana ke Bank, M. Said mengatakan transfer itu merupakan pembayaran utang-piutang antara pemilik kios dengan dirinya.
“Itukan ada transfer disitu pak, itu transfer, Utang Pak, dan ada buktinya,” terang M. Said.
Menurutnya, pemilik rekening dari bukti tranfer tersebut adalah teman dan merupakan pemilik kios. Bahkan M. Said menegaskan bisa memanggil pemilik rekening tersebut sebagai bukti.
“Kalau memang seperti itu, saya bisa panggil pemilik rekening, itu teman. Dan dia berani mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
“Untuk lebih jelasnya, saya punya bukti kwitansi (pinjaman sementara) sebelum ada bukti transfer itu,” tandas M. Said.
M. Said memperlihatkan bukti kwitansi yang bertuliskan: “Sudah terima dari : Nama ada pada redaksi (untuk menjaga privatisasi); Banyaknya uang Sembilan juta rupiah; Untuk pembayaran: Pinjaman Sementara” bermaterai dan lengkap ditandatangani oleh penerima uang M. Said.
Bukti itu merupakan bukti pembayaran pinjaman dari pemilik kios berinisial V (Lapak 123,red) yang besarannya sesuai dengan bukti transfer yang diunggah oleh situs lokal setempat.
Senada dengan M. Said, V pemilik dari Kios Dapoer Pangeran juga membantah adanya tuduhan pungli, penjualan Kios dan persewakan kios sebagaimana yang dituduhkan terhadap M. Said.
Bahkan V mengaku kecewa namanya disebut-sebut dalam pemberitaan media online lokal tersebut. “Saya juga keberatan karena nama ‘Dapoer Pangeran’ sampe di foto dan di upload karena kesannya jadi buruk,” tandas V.
Sebelumnya diberitakan dimedia lokal bahwa, pengelola Kanre Rong M Said disebut-sebut sangat arogan, diduga melakukan pungli, menjual dan mempersewakan Lapak (Kios,red) dan diduga melanggar Perwali No. 29 Tahun 2018, tentang Pedagang Kios Kanre Rong Karebosi.
Sementara itu keterangan berbeda disampaikan oleh N, salah satu pedagang kepada redaksi Lapan6online.com, pada Senin (09/12/2019) malam. Dalam keterangnnya melalui telepon seluler pedagang tersebut mengatakan, dari awal memang berjalan sesuai dengan Dinas Koperasi Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Namun, berjalannya waktu mulai ada gelagat yang kurang baik bagi nasib para pedagang. (Diduga) ada pungutan-pungutan kepada para pedagang, “ jelasnya.
(Red/Lapan6online.com)