“Ini adalah hal yang membanggakan, artinya, kita aparat penegak hukum sama-sama memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana menghilangkan, mengungkap, menangkap para pengguna maupun mungkin pemilik modal, terkait peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat,”
Pontianak | Lapan6OnlineKalbar : Direktorat Narkoba Polda Kalbar musnahkan barang bukti (Barbuk,red) narkoba, pada Jum’at (23/10/2020) pagi.
Pemusnahan Barbuk barang bukti narkoba berupa kurang lebih 7.362,49 gram sabu-sabu dan 14.867 butir pil ekstasi yang diamankan dari 6 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan tersebut dipimpin langsung Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H.
Dalam sambutanya, Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H mengatakan,”Barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar beserta aparat penegak hukum lain yang ada di Kalbar atas dasar laporan dari masyarakat. Pagi ini dari direktorat narkoba akan melaksanakan pemusnahan barang bukti di mana beberapa hari yang lalu, kita, BNNP, Beacukai, bekerja sama menindaklanjuti adanya laporan bahwa akan masuknya sabu-sabu,” jelasnya kepada awak media.
Direktur Narkoba juga menyampaikan apresisasi kepada aparat penegak hukum lainnya karena memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat,“Ini adalah hal yang membanggakan, artinya, kita aparat penegak hukum sama-sama memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana menghilangkan, mengungkap, menangkap para pengguna maupun mungkin pemilik modal, terkait peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Barat,” tambahnya.
Sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mobil incenerator, barang bukti tersebut terlebih dulu dilakukan pengujian oleh tenaga ahli dari BNNP Kalbar dengan menggunakan cairan Markues untuk menentukan postif Met/Am, di hadapan para tamu undangan dan para awak media.
Dengan dimusnahkanya barang bukti kurang lebih 7.362,49 gram sabu-sabu dan 14.867 butir pil ekstasi, Polda Kalbar telah menyelamatkan kurang lebih 88.634 jiwa dari penggunaan barang haram tersebut. Ipul
*Sumber : Humas Polda Kalbar