Batalkan Saja Hibah TA 2021 Prov.Banten, Jika Tak Bisa Lindungi Kyai

0
29
Wakil Ketua, DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati
“TA 2021, sebaiknya dibatalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu Pondok Pesantren dalam mempergunakan dana hibah,”

Lapan6Online | SERANG | Banten : Hebohnya kasus pengadaan lahan kantor samsat Malingping dan Pengampakan dana hibah pondok pesantren tahun 2020 membuat berbagai kalangan angkat bicara, berbeda dengan Wakil Ketua, DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati.

Koordinator, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang akrab disapa Cak Nawa itu lebih memilih tidak bicara kasus tersebut, sebagai upaya menghormati Aparat Penegak Hukum mengungkap kasus.

“Terkait pengadaan lahan kantor samsat Lebak dan Hibah Pesantren yang saat ini lagi dalam proses hukum, saya lebih baik tidak berkomentar sebagai upaya menghormati Aparat Penegak Hukum yang lagi bekerja,” katanya kepada awak media, pada Senin (26/04/2021).

Namun dengan adanya kasus hibah Ponpes yang di “kampak oknum”, menurut M. Nawa Said Dimyati, sebaiknya Pemerintah Provinsi Banten membatalkan hibah Ponpes tahun 2021 yang bersumber dari APBD Banten.

“TA 2021, sebaiknya dibatalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu Pondok Pesantren dalam mempergunakan dana hibah,” ungkapnya.

Nawa Said mengatakan, dalam proposal pengajuan dana hibah Ponpes, tentunya ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diselesaikan sesuai dengan pengajuan yang di acc Pemberi dana hibah.

“Sebagaimana terlampir dalam proposal pencairan, usulan ini semata-mata untuk melindungi para pengasuh pesantren dari jeratan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan informasi, kasus pemotongan dana hibah Ponpes yang bersumber dari APBD Banten awalnya terendus oleh Inspektorat Provinsi Banten sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan audit internal Pemprov Banten.

Lalu, kasus pemotongan dana hibah tersebut dilaporkan oleh Kepala Bidang Kesra Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perintah Gubernur Banten Wahidin Halim. Hingga saat ini, kasus pemotongan dana hibah itu terus diselidiki oleh Pihak Kejati hingga menetapkan beberapa tersangka, salah satunya honorer Pemprov Banten. *Asr/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini